Alasan Polda Jateng Belum Tetapkan Tersangka Brigadir AK, Polisi yang Diduga Bunuh Bayi Sendiri

- Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga telah membunuh bayi hasil hubungannya dengan DJP (24).

KOMPAS.com/NURWAHIDAH, Tribun Pekanbaru
BUNUH BAYI - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan atau AK, diduga telah membunuh bayi yang merupakan anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2/025). Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi berinsial DJP. 

TRIBUNJABAR.ID - Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, diduga telah membunuh bayi hasil hubungannya dengan DJP (24), mahasiswi di Semarang, Jawa Tengah.

DJP sendiri mengaku dihamili Brigadir AK namun bayi hasil hubungan gelap tersebut diduga dibunuh Brigadir AK, Minggu (2/3/2025).

Saat ini Brigadir AK sudah diamankan setelah kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada Rabu (5/3/2025). 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.

Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

Baca juga: 4 Kasus Polisi di Jateng 5 Bulan Terakhir: Tembak Siswa, Peras Sejoli, hingga Cekik Bayi Sendiri

"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya menyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ujar Artanto, Rabu (12/3/2025). 

Artanto menyebut keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi.

"Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut,"  katanya.

Namun hingga kini Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya, penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.

Baca juga: Brigadir AK, Sosok Polisi yang Diduga Tega Bunuh Bayinya Sendiri, Berikut Ini Sosoknya

Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurutnya Brigadir AK akan dipatsus selama 30 hari kedepan.

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved