Kapolres Ciamis Inisiatif Gelar Pernikahan Bagi Pasangan Pembuang Bayi di Panawangan

Pasangan pembuang bayi dinikahkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, yang juga menjadi saksi prosesi sakral ijab kabul di Mapolres Ciamis.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nuraini
PERNIKAHAN - Pasangan pembuang bayi memperlihatkan buku nikah dalam prosesi pernikahan yang difasilitasi oleh Kapolres Ciamis di Mapolres Ciamis, Rabu (5/11/2025). Pasangan bernama Neng Putri Wulansari (20) dan Arif Rizqi Ramadan (20), dua warga Kecamatan Kawali, sempat menjadi perbincangan publik setelah nekat membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka.  

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Aula Pesat Gatra Polres Ciamis dipenuhi suasana haru, Rabu (5/11/2025) siang,

Ini terjadi saat sepasang muda-mudi berdiri berdampingan dengan wajah tertunduk.

Pasangan ini bukan lain adalah tersangka pembuang bayi di Musala Al Ibrahim Panawangan.

Pasangan bernama Neng Putri Wulansari (20) dan Arif Rizqi Ramadan (20), dua warga Kecamatan Kawali, sempat menjadi perbincangan publik setelah nekat membuang bayi perempuan hasil hubungan gelap mereka. 

Namun kemudian mereka dinikahkan oleh Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, yang juga menjadi saksi prosesi sakral ijab kabul di bawah bimbingan penghulu. 

Kini, mereka dipersatukan dalam pernikahan sederhana di markas polisi. 

Baca juga: BPBD Catat 195 Kejadian Bencana di Majalengka Hingga November, Didominasi Longsor dan Banjir

“Tidak ada istilah anak haram yang lahir membawa dosa. Karena itu, saya putuskan untuk menikahkan mereka, agar tanggung jawab itu benar-benar lahir dari niat baik,” tutur AKBP Hidayatullah usai menjadi saksi prosesi akad nikah tersebut.

Tak banyak kata yang diucapkan, hanya tatapan iba dan haru untuk dua insan muda yang tersesat arah namun diberi kesempatan memperbaiki takdir.

Mempelai wanita tampak mengenakan baju putih sederhana, dengan riasan di wajah namun matanya nampak menahan tangis. 

Di sampingnya, sang mempelai pria duduk kaku mengenakan pakaian pengantin serba putih dan peci putih mencoba tegar saat tangannya berjabat dengan ayah calon istrinya itu.

Saat akad nikah dimulai, suasana khidmat diwarnai sedikit tegang akhirnya menjadi rasa lega setelah para saksi mengucap kata "Sah".

Tak jauh dari meja akad nikah, kedua orang tua pasangan itu ikut menahan tangisnya, karena lega anak-anak mereka akhirnya resmi menjadi suami istri, meski dalam keadaan yang tidak biasa. 

Beberapa minggu sebelumnya, Neng Putri Wulansari dan Arif Rizqi Ramadan ditangkap polisi setelah warga menemukan bayi perempuan mereka dalam kardus di depan Musala Al Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Baca juga: Barros Makin Pede Hadapi Selangor FC Berkat 5 Kemenangan Beruntun Termasuk Pupus Kutukan Bali

Bayi itu kini dirawat dengan penuh kasih di bawah perlindungan negara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved