Anak Pasutri Polisi Jadi Tersangka Konten Video Syur, Mayoritas Korban Siswi SMAN 11 Semarang

Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak pasangan suami istri polisi di Semarang terjerat kasus pornografi.

IST/Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang
KONTEN VIDEO SYUR - Sosok Chiko Raditya Agung Putra, pelaku yang mengedit foto para siswi SMAN 11 Semarang menjadi konten pornografi. Chiko Radityatama akhirnya minta maaf seusai menyebarluaskan konten pornografi yang merupakan editan dari foto siswi SMAN 11 Semarang. 

TRIBUNJABAR.ID - Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak pasangan suami istri polisi jadi tersangka kasus pornografi.

Modus yang digunakan pun terbilang baru yaitu merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.

Kabar terbaru, polisi menetapkan Chiko sebagai tersangka kasus pornografi.

Sebelumnya, anak pasutri polisi yang bertugas di Semarang ini diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (11/11/2025).

Penetapan tersangka untuk Chiko dijatuhkan selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).  

Berdasarkan hasil gelar perkara, Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

Baca juga: HEBOH Media Sosial Dijejali Kabar Kematian Jackie Chan, Fans Aktor Ramai-ramai Beri Tanggapan

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

Untuk memperdalam penyidikan, kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di laboratorium forensik.

Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.

Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.

Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.

Dalam kasus ini Chiko merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved