Anak Pasutri Polisi Jadi Tersangka Konten Video Syur, Mayoritas Korban Siswi SMAN 11 Semarang
Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak pasangan suami istri polisi di Semarang terjerat kasus pornografi.
TRIBUNJABAR.ID - Chiko Raditya Agung Putra (CRAP), anak pasangan suami istri polisi jadi tersangka kasus pornografi.
Modus yang digunakan pun terbilang baru yaitu merekayasa wajah para korban yang mayoritas pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang.
Kabar terbaru, polisi menetapkan Chiko sebagai tersangka kasus pornografi.
Sebelumnya, anak pasutri polisi yang bertugas di Semarang ini diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).
"CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (11/11/2025).
Penetapan tersangka untuk Chiko dijatuhkan selepas penyidik di satuan Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng melakukan gelar perkara, pada Senin (10/11/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, Chiko terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.
Baca juga: HEBOH Media Sosial Dijejali Kabar Kematian Jackie Chan, Fans Aktor Ramai-ramai Beri Tanggapan
"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.
Untuk memperdalam penyidikan, kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di laboratorium forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas perbuatannya, Chiko dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data.
Adapun terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa Pasal 45 ayat (1) jucnto Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp 12 miliar," terang Artanto.
Sebelumnya diberitakan, kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial, pada 14 Oktober lalu.
Dalam kasus ini Chiko merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMAN 11 Semarang menggunakan AI.
| Drama Video Syur Selebgram LM: Ngaku Tak Tahu Direkam, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Sosok Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid, Simpan Rahasia di HP |
|
|---|
| Kasus Sister Hong Gegerkan China, Wanita Jadi-jadian yang Goda 1.692 Pria, Video Syurnya Tersebar |
|
|---|
| Tak Jawab Pertanyaan Wartawan Terkait Pemeran Video Syur, Kuasa Hukum Lisa Mariana: Sudah Ada di BAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sosok-Chiko-Radityatama-pelaku-video-syur-di-Semarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.