Bukan Tanpa Sebab KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, kata Pengamat Hukum Prof Nandang Sambas

KPK diketahui menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
RUMAH RK - Rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana no 5, Ciumbuleuit, Kota Bandung, foto diambil Senin 10 Maret 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas menilai, penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ridwan Kamil bukan tanpa sebab.

KPK diketahui menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) siang.

Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar yang tengah ditangani KPK. 

Dikatakan Prof Nandang, penggeledahan yang dilakukan KPK bukan tanpa sebab. Biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan.

"Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tidak pidana korupsi," ujar Nandang, saat dihubungi, Senin (10/3/2025). 

Dalam istilah hukum, kata dia, ada dua istilah yang harus dibedakan yakni alat bukti dengan barang bukti.

Baca juga: Rumahnya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Beri Pernyataan Resmi Melalui Selembar Kertas

"Jadi, dia (KPK) sudah punya dua alat bukti, untuk menguatkan alat bukti itu, diperlukan barang bukti, makanya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ke tempat-tempat yang diduga menyimpan barang bukti yang nanti bisa menguatkan alat bukti tadi," katanya. 

Menurutnya, bukan tidak mungkin ke depan KPK akan kembali lagi menggeledah rumah Ridwan Kamil atau bahkan memanggil Ridwan Kamil untuk diminta keterangan.

SELEMBAR KERTAS - Penampakan selembar kertas sebagai pernyataan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,saat rumahnya digeledah KPK. Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit Kota Bandung, digeledah KPK, Senin (10/3/2025).
SELEMBAR KERTAS - Penampakan selembar kertas sebagai pernyataan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,saat rumahnya digeledah KPK. Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit Kota Bandung, digeledah KPK, Senin (10/3/2025). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

"Bisa saja penggeledahan hanya untuk menunjang alat bukti. Tapi bisa saja, dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi, karena mungkin ada kaitannya dengan kasus ini," ucapnya.

"Intinya kasus ini masih panjang, masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan," tambahnya.

Terkait Kasus Bank Milik BUMD

 Rumah mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) berkaitan dengan kasus bank pelat merah Jawa Barat.

"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada Kompas.com, Senin.

Dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved