Breaking News

Kasus Larangan Ibadah di Gereja Arcamanik, PP ISKA Bilang Harusnya jadi Atensi Pemkot Bandung

Pihak gereja menyatakan, awalnya bangunan GSG yang berdiri pada tahun 1988-1989 merupakan milik pribadi pastor Yosep Gandi

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
x@katolikgarislucu
UNJUK RASA GEREJA-Warga Arcamanik Bandung, Jawa Barat justru unjuk rasa sebuah gereja Rabu (5/3/2025) di depan Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik di Jalan Ski Air, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan video pelarangan beribadah jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik, Bandung oleh sejumlah warga komplek perluasan Arcamanik, di Jalan Sky Air Nomor 19, Kota Bandung.

Dalam video tersebut, tampak sejumlah warga sedang melakukan aksi demo terkait penggunaan Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik, Jalan Ski Air pada Rabu (5/3/2025).

Kelompok massa tersebut memprotes aktivitas ibadah ketika umat Katolik yang sedang merayakan misa Rabu Abu sebagai awal memasuki masa Paskah.

Diketahui, aksi serupa juga terjadi pada Minggu 2 Maret 2025 dengan tuntutan yang sama yakni melarang kegiatan ibadah oleh jemaat dari Gereja Santo Yohanes Rasul di Arcamanik.

Menurut massa aksi, GSG Arcamanik merupakan fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) yang seharusnya tidak bisa dijadikan rumah ibadah.

Namun, pihak Gereja menegaskan jika lahan dan bangunan gedung yang termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik ini sejak awal tercatat sebagai aset yang digunakan untuk peribadatan umat.

Pihak gereja menyatakan, awalnya bangunan GSG yang berdiri pada tahun 1988-1989 merupakan milik pribadi pastor Yosep Gandi saat tu menjaabat sebagai Pastor Paroki Santa Odilia Yoseph  yang membeli dari PT Bale Endah kemudian dihibahkan dan disertifikatkan sebagai hak milik Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia pada Juni 2024 lalu.

Pihak gereja juga menegaskan, tidak pernah GSG Arcamanik berfungsi sebagai fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas sossial (Fasos).

Selama ini warga sekitar bisa memanfaatkan lahan dan gedung karena inisiatif sesuai kebijakan Keuskupan Bandung. 

Terkait penolakan oleh warga tersebut, Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) meminta agar pihak-pihak terkait menggelar dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ini bulan puasa, baik umat Muslim maupun Kristiani, sebaiknya segera dilakukan dialog untuk sama-sama memahami status hukum sebenarnya GSG tersebut karena yang membuktikan adalah dokumen-dokumen asli dari pemiliknya," ujar Ketua PP ISKA Luky Yusgiantoro dalam rilisnya.

Menurut Luky, kasus penolakan ini juga harusnya menjadi atensi Pemerintah Kota Bandung dan negara karena aksi ini sudah beberapa kali terjadi.

"Kita menyayangkan, hal ini (aksi penolakan) sudah terjadi beberapa kali namun perhatian pemerintah sepertinya lalai. Harusnya negara segera hadir dengan sikap tegas dan memberi kepastian hukum karena semakin dibiarkan akan memicu hal yang tidak kita inginkan serta menghindari benturan antar umat beragama," tegas Luky.

Sementara, Presidium Dialog Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan PP ISKA, Restu Hapsari meminta agar pihak-pihak terkait menahan diri dan menghindari adanya upaya-upaya provokatif yang terjadi di lingkungan Arcamanik.

"Sesama warga negara yang berbhineka harus mengedepankan upaya jalan damai serta tekanan antar kelompok.  Perlu menjaga toleransi dan persatuan. Jangan ada pihak yang merasa lebih tinggi dari agama lain dan kemudian menekan kelompok yang berbeda keyakinan," tegas Restu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved