Kasus Larangan Ibadah di Gereja Arcamanik, PP ISKA Bilang Harusnya jadi Atensi Pemkot Bandung
Pihak gereja menyatakan, awalnya bangunan GSG yang berdiri pada tahun 1988-1989 merupakan milik pribadi pastor Yosep Gandi
Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
Restu meminta agar kasus ini segera menjadi perhatian negara karena persoalan status dan kepemilikan dibuktikan oleh dokumen-dokumen asli oleh negara.
"Kasus ini menjadi preseden ke-Indonesia-an kita terlebih kepastian hukum yang tegas. Sering terjadi, umat minoritas di republik ini kadang dianggap sebagai kelompok pengganggu, padahal setiap warga yang beragama hanya ingin diperlakukan sama dan setara," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Restu, pemimpin-pemimpin agama, pemerintah, lembaga pendidikan perlu memandang persoalan ini sebagai masalah bersama.
"Ketika memandang ini sebagai masalah bersama, maka setiap elemen bangsa wajib saling memberikan pemahaman, bahwa di Indonesia agama manapun layak diperlakukan sama dan setara tidak boleh mengeklaim satu agama lebih tinggi dari agama lain," ungkap Restu.(*)
Jemaat PGAK Santa Odilia Jalani Misa Perdana di Padepokan Pencak Silat Arcamanik Bandung |
![]() |
---|
Ratusan Umat PGAK Santa Odilia Jalani Misa Perdana di Padepokan Pencak Silat Arcamanik |
![]() |
---|
Konflik Soal GSG Arcamanik Akhirnya Tercapai Kesepakatan, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Penolakan Alih Fungsi GSG jadi Tempat Ibadah di Arcamanik Bandung Berlanjut, Polisi Berjaga |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya Minta Masyarakat Junjung Tinggi Toleransi Beragama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.