Kasus Larangan Ibadah di Gereja Arcamanik, PP ISKA Bilang Harusnya jadi Atensi Pemkot Bandung

Pihak gereja menyatakan, awalnya bangunan GSG yang berdiri pada tahun 1988-1989 merupakan milik pribadi pastor Yosep Gandi

Penulis: ravi tribun | Editor: Ravianto
x@katolikgarislucu
UNJUK RASA GEREJA-Warga Arcamanik Bandung, Jawa Barat justru unjuk rasa sebuah gereja Rabu (5/3/2025) di depan Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik di Jalan Ski Air, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat 

Restu meminta agar kasus ini segera menjadi perhatian negara karena persoalan status dan kepemilikan dibuktikan oleh dokumen-dokumen asli oleh negara.

"Kasus ini menjadi preseden ke-Indonesia-an kita terlebih kepastian hukum yang tegas. Sering terjadi, umat minoritas di republik ini kadang dianggap sebagai kelompok pengganggu, padahal setiap warga yang beragama hanya ingin diperlakukan sama dan setara," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Restu, pemimpin-pemimpin agama, pemerintah, lembaga pendidikan perlu memandang persoalan ini sebagai masalah bersama.

"Ketika memandang ini sebagai masalah bersama, maka setiap elemen bangsa wajib saling memberikan pemahaman, bahwa di Indonesia agama manapun layak diperlakukan sama dan setara tidak boleh mengeklaim satu agama lebih tinggi dari agama lain," ungkap Restu.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved