Penolakan Alih Fungsi GSG jadi Tempat Ibadah di Arcamanik Bandung Berlanjut, Polisi Berjaga

Penolakan ini hadir dari Forum Warga Arcamanik Berbhineka yang mendesak Pemkot Bandung menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) jadi gereja.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Gedung serbaguna (GSG) di Jalan Ski Air RT 6/14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, yang tengah ramai ditolak oleh Forum Warga Arcamanik Berbhineka 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi penolakan alih fungsi gedung serbaguna (GSG) di Jalan Ski Air RT 6/14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, menjadi rumah ibadah berupa gereja, masih berlanjut, Jumat (18/4/2025).

Sejumlah aparat kepolisian sejak pagi pun berjaga-jaga di sekitar lokasi. Penolakan ini hadir dari Forum Warga Arcamanik Berbhineka yang mendesak Pemkot Bandung menolak permohonan keterangan rencana kota (KRK) atas nama Gratinus Bobby Harimaipen untuk penggunaan gereja.

Kuasa Hukum FWAB, Anton Minardi mengatakan Pemkot Bandung melalui Dinas Ciptabintar Kota Bandung sebagai instansi yang berwenang melakukan tindakan penghentian kegiatan gereja pada bangunan GSG.

"Perubahan fungsi GSG menjadi tempat peribadatan tak sesuai fungsinya dan tak sesuai IMB yang diterbitkan. Alih fungsi GSG dan kegiatan peribadatan pun tanpa persetujuan warga dan tak memiliki izin resmi dari pemerintah. Maka, diduga melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.

Anton mendesak fungsi GSG dikembalikan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi warga Komplek Arcamanik Endah. Anton menyayangkan informasi beredar di media sosial, upaya mengalihkan isu pelanggaran alih fungsi fasum menjadi isu intoleransi ke penganut salah satu agama.

"Aktivitas warga ini, murni mempersoalkan dugaan pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan," ujar Anton.

Adapun aksi massa yang dilakukan warga, bentuk kekecewaan terkait pembiaran dugaan pelanggaran alih fungsi fasum, dari GSG menjadi tempat peribadatan rutin.

"Sejak awal aksi, warga tidak pernah menghalang-halangi apalagi membubarkan peribadatan. Yang kami persoalkan adalah adanya pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri, yang mereka labrak," ujar Anton.

Anton menjelaskan, GSG yang dibangun pada 1988, awalnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti pertemuan warga, kegiatan sosial, dan olahraga.

Selama lebih 35 tahun, suasana wilayah ini tetap solid dan kondusif. Namun, sejak tiga tahun terakhir, katanya, warga terusik dengan upaya pengambilalihan GSG yang dilakukan oleh pihak tertentu, dari luar Arcamanik, tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa lokasi Jalan Ski Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (fasum) perumahan, yang belum diserahkan ke Pemkot Bandung.

Pada lokasi tersebut, sudah diterbitkan IMB 1988 dari DPU Kabupaten Bandung untuk penggunaan Gedung Serba Guna (GSG).

Lanjutnya, berbagai upaya dialog, audiensi, serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, namun hingga kini tidak membuahkan hasil konkret.

Anton juga mengatakan, pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung, yakni setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved