Konflik Soal GSG Arcamanik Akhirnya Tercapai Kesepakatan, Ini Hasilnya

Kesepakatan penting dalam aspek pemenuhan hak asasi manusia mengenai kebebasan beribadah sudah tercapai.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
KESEPAKATAN BERSAMA - Gedung Serba Guna Arcamanik di Jalan Ski Air, Kota Bandung. Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat berhasil menginisiasi kesepakatan bersama penyelesaian kasus GSG Arcamanik Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat berhasil menginisiasi kesepakatan bersama penyelesaian kasus GSG Arcamanik Kota Bandung.

Kesepakatan penting dalam aspek pemenuhan hak asasi manusia mengenai kebebasan beribadah sudah tercapai.

Perwakilan jemaat Paroki Santa Odilia Bandung, Gratianus Bobby Harimaipen yang merupakan seorang pastor dan perwakilan warga sekitar GSG Arcamanik, Kusumah Hardi bersepakat di Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kamis (5/6/2025) bersepakat pengembalian fungsi GSG Arcamanik dan upaya penyediaan fasilitas ibadah.

Kepala Kanwil Kemenham Jawa  Barat, Hasbullah Fudail menyebut pengembalian fungsi GSG Arcamanik bakal dilakukan bertahap berdasarkan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

"Nah proses ini bakal kami kawal bersama Kesbangpol Kota Bandung yang langsung dikawal oleh Kepala Bakesbangpol, Bambang Sukardi."

"Para pihak juga mendorong pemda memfasilitasi menyediakan tempat ibadah sementara dalam waktu sebulan setelah kesepakatan ini ditandatangani," ujarnya.

Hasbullah menegaskan, ini contoh nyata bagaimana dialog dan mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik yang mengakomodasi berbagai kepentingan.

"Kami ingin hadir guna memastikan hak-hak konstitusional warga negara termasuk hak beribadah, bisa terpenuhi dengan tetap menjaga kerukunan," katanya.

Hasbullah berharap kesepakatan bersama ini bisa menyelesaikan isu spesifik GSG Arcamanik, serta menjadi preseden positif bagi penyelesaian potensi konflik sosial lainnya.

Dia juga menegaskan, langkah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan harmoni sosial yang berkelanjutan, penegakan supremasi hukum, dan HAM, serta mempertegas peran aktif negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Bandung dan Jabar.

Sementara itu, Kusumah berharap penyediaan fasilitas tempat ibadah sementara dalam waktu sebulan sebagaimana yang sudah disepakati bisa terealisasi, agar para jemaat bisa tenang, dan warga pun bisa berkegiatan kembali secara produktif.

Kemudian, dari pihak gereja yang diwakili oleh Gratianus Bobby Harimaipen berharap pula semoga ke depannya terkait koordinasi dan mediasi bisa lebih baik di Bandung dan Jabar guna menjaga keamanan dan ketertiban.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved