4 Fakta di Balik Rusaknya Patung Penyu "Kardus" yang Viral di Sukabumi, Anggarannya Rp 30 Juta
Patung penyu yang rusak itu sampai terlihat materialnya. Bahan patung penyu viral karena bagian dalamnya menampakkan potongan kardus.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Kerusakan Infrastruktur akibat Gelombang Pasang
Imran menjelaskan, desain Alun-Alun Gadobangkong telah dibuat sesuai dengan perencanaan, dengan posisi berada di atas permukaan datar yang mengarah ke pasir.
"Namun, perlu dipahami bahwa konstruksi ini tidak dirancang untuk menghadapi ombak secara langsung, karena untuk menghadapi gelombang besar dibutuhkan pemecah ombak (breakwater)," urai Imran.
Imran mengatakan, pada Maret 2024, terjadi bencana gelombang pasang setinggi 2,5 hingga 3 meter yang menghantam kawasan pesisir, termasuk Alun-Alun Gadobangkong. Ombak besar yang terus-menerus menghantam area tangga setiap detik dan menit menyebabkan kerusakan yang bertahap dan akhirnya mengikis struktur beton.
"Kami menegaskan bahwa kerusakan ini bukan karena kesalahan konstruksi, melainkan akibat faktor alam yang tidak bisa dihindari. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pembangunan pemecah ombak sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi dampak abrasi dan gelombang tinggi di kawasan ini," ucapnya.
Klarifikasi Temuan BPK dan Denda Keterlambatan
Diluar viralnya patung penyu yang rusak parah. Pihaknya juga mengklarifikasi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan beberapa kekurangan volume pekerjaan yang telah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Salah satu temuan BPK adalah terkait huruf penanda Alun-Alun Gadobangkong, yang dianggarkan dalam RAB senilai Rp 163 juta. Setelah dilakukan audit, nilai ini tetap sama, dan kami telah mengembalikan seluruh jumlah tersebut ke negara sesuai prosedur yang berlaku," ujar Imran.
Selain itu, terdapat temuan kekurangan volume yang lain lain jd total temuan kurang lebih senilai Rp 500 juta lebih, yang juga telah kami bayar kembali ke negara sebagaimana diatur dalam mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
"Terkait denda keterlambatan, kontrak awal proyek ini memiliki durasi 120 hari kalender. Namun, karena berbagai kendala teknis, kami mengajukan perpanjangan waktu yang mengakibatkan denda keterlambatan sebesar 1.000 permil dari nilai kontrak, atau sekitar Rp 13 juta per hari. Jadi temuan BPK dan denda keterlambatan kurang lebih 1 m yg sudah kami kembalikan ke negara sesuai dengan aturan jasa kontruksi," tutur Imran.
"Kami ingin meluruskan bahwa nilai kontrak bersih proyek ini adalah sekitar Rp 13 miliar setelah dipotong PPN 11 persen, sehingga total proyek Rp 15,6 miliar yang beredar di publik sudah termasuk pajak dan bukan nilai yang diterima bersih oleh kontraktor," katanya.
Imran mengatakan, kontraktor telah menjalankan seluruh kewajiban administrasi proyek Alun-alun Gadobangkong sesuai dengan aturan.
"Kami telah menjalankan semua kewajiban administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerima temuan BPK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan proyek," ujar dia.
Harapan terhadap Perawatan Alun-Alun Gadobangkong
Imran mengungkapkan, sebagai pelaksana proyek yang juga merupakan warga pribumi Sukabumi, pihaknya memiliki harapan besar agar Alun-Alun Gadobangkong tetap bisa menjadi kebanggaan masyarakat.
Lama Terbengkalai, Kondisi Gedung Perkantoran Pemda Sukabumi Kini Rusak dan Dipenuh Ilalang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Nyangkut di Pohon Tutup Jalan di Sukabumi, Parungkuda-Pakuwon Macet |
![]() |
---|
32 Siswa SD di Cidolog Sukabumi Diduga Keracunan Nasi Kuning-Telur Dadar Menu MBG, Kadisdik Benarkan |
![]() |
---|
Sopir Angkot Alami Luka Bakar Serius usai Cabut Kabel dan Dorong Angkotnya yang Terbakar di Sukabumi |
![]() |
---|
Mega Agrowisata Dibangun di Sukabumi, Sajikan Wisata Baru yang Edukatif dan Panorama Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.