Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Babak Baru Kasus Subang: Abi Aulia Ditangkap Polisi, Berkasnya Sudah P21 Siap Disidangkan
Pihak penyidik Polda Jabar menyebut, berkas penyidikan untuk tersangka Abi Aulia telah lengkap alias P21.
|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Ahya Nurdin
TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN - Ketiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Mimin Mintarsih (tengah), Abi Aulia (kiri) dan Arighi Reksa Pratama (kanan) dalam kesempatan beberapa waktu lalu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang, dalam kasus tersebut, 2 tersangka telah selesai menjalani Persidangan di Pengadilan Negeri Subang yakni Yosep Hidayah dan Muhamad Ramdhanu yang masing-masing sudah divonis hakim dengan hukuman 20 tahun dan 4 tahun Penjara.
Saat ini kedua tersangka yakni Yosep dan Muhamad Ramdhanu telah mendekam di Lapas Kelas IIA Subang, sementara ketiga tersangka lainnya masih menghirup udara bebas dan baru hari ini satu tersangka diamankan ke Polda Jabar karena kasusnya sudah P21, sementara 2 tersangka lainnya masih berkas penyidikannya masih dalam proses. (*)
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
| Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Kabar Terbaru Yosep Hidayah Tersangka Kasus Subang, Kasasinya Ditolak, Kini Akan Ajukan Pk |
|
|---|
| Mencari Jejak Ipda Taryono, Babak Baru dengan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Subang Yosep Gelisah Saat Sidang Vonis, Kerap Ayunkan Kaki dan Mimik Wajah Cemberut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.