Pengadilan Negeri Bentuk Tim Internal Dalami Dugaan Pelecehan Mahasiswi Sukabumi Saat Magang
Pengadilan Negeri Sukabumi menanggapi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap mahasiswa fakultas hukum dari universitas swasta di Sukabumi.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pengadilan Negeri Sukabumi menanggapi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap mahasiswa fakultas hukum dari universitas swasta di Sukabumi.
Dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh honorer pegawai Pengadilan Negeri Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, 20 Februari 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sukabumi, Christoffel Harianja mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah membuat tim khusus pemeriksaan dengan jumlah 5 orang untuk mendalami peristiwa tersebut.
"Adapun tindakan yang dilakukan adalah dengan memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi, guna mengambil langkah selanjutnya," ujarnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu (26/02/2025).
"Nantinya hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor," tutur Christoffel.
Dugaan pelecehan mahasiswa hukum universitas swasta di Sukabumi terjadi diruang kesehatan yang berdekatan dengan ruang laktasi.
Baca juga: Jangan Coba-coba, yang Ketahuan Lakukan Pelecehan di Lingkunan Kereta Api Bakal Di-blacklist
"Kejadian itu tanggal 20 Februari, informasinya anak itu pingsang di ruang persidangan, lalu digotong dibawa lah ke ruang kesehatan. Dugaan pelecehan di situ," katanya.
Terkini pihak Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah mengunjungi pihak universitas swasta tempat korban kuliah.
"Pimpinan sudah mengetahui adanya ini. Tadi juga pimpinan kami juga sudah mendatangi pihak kampus," tutupnya.
Sebelumnya, Salah seorang mahasiswi universitas swasta di Sukabumi di duga menjadi korban pelecehan oleh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.
Pelecehan terjadi, Kamis (20/03/2025), saat mahasiswi tersebut sedang magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Dugaan pelecehan tersebut, beredar di media sosial instagram gerakan mahasiswa Sukabumi @gema.nsp.
Dalam unggahannya @gema.nsp tersebut, menayangkan video pascapelecehan terjadi.
Selain itu dalam video tersebut salah seorang mahasiswa, menjelaskan peristiwa terjadi.
"Lawan pelecehan seksual. Keadilan bagi korban," ucap seorang mahasiswa yang menyerukan keadilan.
Baca juga: Ini Cara Lapor Jika Alami atau Mengetahui Adanya Kekerasan dan Pelecehan Seksual
"Pada hari Kamis 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi yang sedang magang menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri di jalan Bhayangkara No.105, Kota Sukabumi," ujarnya.
"Tindakan bejad ini terjadi dalam bentuk tiga sentuhan yang terasa oleh korban saat korban jatuh pingsan di UKS, meninggalkan trauma bagi korban," jelasnya.
Mahasiswa menyebut pelecehan seksual adalah kejahatan, tidak boleh ada ada ruang bagi predator di Institusi hukum yang seharusnya jadi benteng keadilan.
"Kami menuntut hukuman bagi pelaku, transparansi kami tidak akan diam dan keadilan bagi korban," katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
DPRD Cirebon Tegaskan Siap Turun Tangan soal Kasus Guru Diduga Lecehkan Murid SD |
![]() |
---|
Miris, Oknum Guru SD di Cirebon Diduga Lecehkan Lima Anak, KPAID: Korban Lebih dari Lima Orang |
![]() |
---|
Miris, Balita di Seluma Bengkulu Muntahkan Cacing dari Mulut, Ingatkan Kasus Raya Sukabumi |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Siswa SMK di Sukabumi Tewas Tenggelam Saat Bermain di Sungai Cimandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.