Ini Cara Lapor Jika Alami atau Mengetahui Adanya Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Penting bagi kita untuk mempelajarinya agar bisa melindungi dan menindaklanjuti korban yang terkena kekerasan dan pelecehan seksual.

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Dari waktu ke waktu, banyak kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang tidak dilaporkan. Salah satu alasannya adalah ketidaktahuan masyarakat tentang bagaimana dan kepada siapa melapor. 

Penting bagi kita untuk mempelajarinya agar bisa melindungi dan menindaklanjuti korban yang terkena kekerasan dan pelecehan seksual.

Jika warga Kota Bandung mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual bisa melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandung.

Pelapor bisa datang secara langsung ke Kantor UPTD PPA di Jalan Tera no. 20, Kelurahan Braga, Kecamantan Sumur Bandung atau bisa juga melapor secara online di:

1. Whatsapp (0838-2110-5222)

2. E-mail (uptp2tp2akotabandung@gmail.com)

3. Instagram (bdg.dp3a)

4. Telepon (022-7230875)

5. Aplikasi Senandung Perdana 

6. Hotline 129 dan aplikasi SAPA 129

7. Aplikasi Lapor!

8. Layanan Bandung Siaga 112

Menurut Konsulat Umum Bidang Psikologi di UPTD PPA Kota Bandung, Ratna Furi Mulya, korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami dampak psikologis dan dampak fisik.

Korban bisa mengalami stres, trauma, depresi, syok dan masih banyak dampak psikologis lainnya yang bisa membahayakan bagi korban. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved