Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Arsip
PILKADA - Petugas berkostum Superhero memperlihatkan surat suara saat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di RT 03 RW 03, Kampung Babakan Loa, Kelurahan Pasirkaliki, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024).
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya merupakan dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilaksanakan tanpa melibatkan calon petahana, Ade Sugianto.
Ade Sugianto, yang telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.
Keputusan MK juga menyatakan bahwa PSU harus digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Hal ini memberikan tenggat waktu yang cukup ketat bagi penyelenggara untuk mempersiapkan segala kebutuhan teknis dan administratif.
Dengan persiapan yang melibatkan seluruh pihak terkait, pelaksanaan PSU diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dukungan penuh dari Pemdaprov Jabar menjadi salah satu upaya untuk memastikan keberhasilan agenda demokrasi ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.