Pemdaprov Jabar Siapkan Rp 60 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Anggaran PSU akan ditanggung bersama oleh Pemdaprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengonfirmasi rencana bantuan pendanaan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggaraan ulang pilkada tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa anggaran PSU akan ditanggung bersama oleh Pemdaprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini diputuskan setelah melalui rapat koordinasi yang membahas implikasi dari keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
“PSU akan dilaksanakan dengan pembiayaan yang dibagi antara provinsi dan kabupaten,” ujar Dedi Mulyadi usai menghadiri rapat koordinasi secara daring pada Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan estimasi awal, kebutuhan biaya penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai angka Rp60 miliar. Meski begitu, Dedi mengungkapkan bahwa proporsi pendanaan dari masing-masing pihak masih dalam tahap perhitungan lebih lanjut.
“Total kebutuhan mencapai Rp60 miliar, tetapi angkanya mungkin masih perlu dihitung lebih rinci,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi memastikan bahwa bantuan anggaran dari Pemdaprov Jabar tidak akan mengganggu rencana efisiensi keuangan yang telah dirancang. Dana PSU akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersedia di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
“Dana sisa dari KPU Jabar dan Bawaslu Jabar masih cukup tersedia, sehingga efisiensi tetap terjaga,” jelasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan PSU ini. Hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, terutama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
“Pak Gubernur sangat peduli. Bagaimanapun ini adalah kepentingan bersama, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Herman.
Dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin oleh Gubernur, berbagai konsekuensi teknis dari putusan MK turut dibahas secara mendalam.
Herman menyebutkan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU, Bawaslu, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Fokus pembahasan mencakup aspek pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga kebutuhan material PSU.
“Segala persiapan, mulai dari kegiatan hingga teknis pelaksanaan, menjadi perhatian utama. Tentu saja, pelaksanaannya berada dalam domain KPU,” tambahnya.
Herman juga memastikan bahwa keputusan terkait pembiayaan akan mengikuti arahan Gubernur setelah mempertimbangkan data, fakta, dan aturan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengantisipasi segala kebutuhan penyelenggaraan PSU dengan baik.
“Yang jelas, ini adalah kepentingan bersama sehingga harus direncanakan dan diantisipasi secara matang,” tegas Herman.
Putusan MK dan Implikasinya
Bayi yang Dibuang di Bogor Diserahkan ke Pemprov Jabar, Bagi yang Ingin Adopsi Ada Syarat Khusus |
![]() |
---|
Cara Daftar Lowongan Kerja di Jawa Barat Jadi Tenaga Pendamping Koperasi 2025 Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Angka PHK di Jabar Tinggi, Ronny Hermawan Minta Pemprov Permudah Perizinan untuk Tarik Investasi |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Beri Masukan untuk RUU Keamanan Siber, Erwan Sebut Penting Segera Disahkan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Minta Maaf Kalau Kinerjanya Belum Bisa Puaskan Semua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.