Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Ronald Tannur Hadir di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Dirinya, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M

Ronald Tannur dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindiyo.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
KASUS PEMBUNUHAN DINI SERA: Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang kasus suap vonis bebas yang jerat tiga Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/2/2025). Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Adapun Ronald dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindiyo.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Ronald hadir di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 11.04 WIB.

Ia terlihat mengenakan kemeja biru muda lengan panjang, berkacamata dan menggunakan masker biru muda.

Ronald awalnya tampak duduk di kursi pengunjung baris kedua terakhir sebelum dipanggil maju oleh Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya.

Terlihat ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa oleh awak media.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera Sukabumi, Eksepsi Ibu Ronald Tannur Ditolak, Ini Penjelasan Hakim

Selain Ronald, Jaksa juga menghadirkan pengacara Lisa Rachmat sebagai saksi dalam sidang hari ini.

Keduanya pun kemudian dipanggil kehadapan majelis hakim untuk proses pemeriksaan identitas.

Setelah selesai memeriksa identitas keduanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun mempersilahkan Jaksa untuk memulai proses pemeriksaan.

Saat itu Jaksa memutuskan melakukan pemeriksaan kedua saksi secara terpisah dan Ronald Tannur jadi yang pertama diperiksa.

Sedangkan Lisa akan diperiksa usai proses pemeriksaan terhadap Ronald Tannur dilakukan.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved