Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Ronald Tannur Hadir di Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Dirinya, 3 Hakim Didakwa Terima Suap Rp 4,6 M
Ronald Tannur dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah, Mangapul dan Heru Hanindiyo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gregorius Ronald Tannur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas dirinya yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Adapun Ronald dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk bersaksi dalam sidang dengan para terdakwa yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindiyo.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Ronald hadir di ruang sidang Mohammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta sekira pukul 11.04 WIB.
Ia terlihat mengenakan kemeja biru muda lengan panjang, berkacamata dan menggunakan masker biru muda.
Ronald awalnya tampak duduk di kursi pengunjung baris kedua terakhir sebelum dipanggil maju oleh Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkannya.
Terlihat ia tidak mengucapkan sepatah kata pun saat disapa oleh awak media.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dini Sera Sukabumi, Eksepsi Ibu Ronald Tannur Ditolak, Ini Penjelasan Hakim
Selain Ronald, Jaksa juga menghadirkan pengacara Lisa Rachmat sebagai saksi dalam sidang hari ini.
Keduanya pun kemudian dipanggil kehadapan majelis hakim untuk proses pemeriksaan identitas.
Setelah selesai memeriksa identitas keduanya, Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso pun mempersilahkan Jaksa untuk memulai proses pemeriksaan.
Saat itu Jaksa memutuskan melakukan pemeriksaan kedua saksi secara terpisah dan Ronald Tannur jadi yang pertama diperiksa.
Sedangkan Lisa akan diperiksa usai proses pemeriksaan terhadap Ronald Tannur dilakukan.
3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Ronald Tannur
suap vonis bebas Ronald Tannur
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Erintuah Damanik
Heru Hanindiyo
Dini Sera Afrianti
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.