Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024
Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya, DPW PPP Siapkan Strategi Menangkan Cecep-Asep
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ay
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Jawa Barat (Jabar) memiliki peluang untuk memenangkan Pilbup Tasikmalaya.
Angin segar itu didapat setelah gugatan yang dilayangkan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan yang diusung PPP bersama Gerindra, PKS dan Partai Demokrat itu, menyebut jika lawannya Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Syaiful Hidayat mengatakan, gugatan yang diajukan ke MK merupakan upaya untuk mencari keadilan.
"Dan Alhamdulillah MK memutuskan sesuai harapan, konsekuensinya harus pemilihan suara ulang, sebagai sebuah jalan yang akan kita tempuh dan kita perjuangkan," ujar Pepep, Senin (24/2/2025).
Dikatakan Pepep, saat ini pihaknya akan berkomunikasi dengan DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya dalam menentukan strategi saat pemilihan suara ulang nanti.
Baca juga: Mengapa Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya? Mahkamah Konstitusi Ungkap Alasan-alasannya
"Kita akan undang Ketua DPC, kita akan koordinasi apa yang harus kita lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilgub 2024.
Gugatan Cecep-Asep ini, dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan.
"Jadi diulang tanpa pak Ade. (Wakilnya) Masih, kan yang didiskualifikasi Pak Ade. Pencoblosan termasuk pemungutan suara ulang," katanya.
Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan.
Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02 persen).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49%), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49%).(*)
Soal Persiapan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Arahan KPU RI |
![]() |
---|
Eks Wagub Jabar Bakal Gantikan Ade di PSU Tasikmalaya, Pengamat Politik: Masa Edarnya Sudah Selesai |
![]() |
---|
Respons Ketua DPW PPP Soal Kabar Uu Ruzhanul Ulum Bakal Jadi Pengganti Ade di Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Uu Ruzhanul Ulum Digadang-gadang Bakal Jadi Pengganti Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pemprov Jabar Siapkan Anggaran Bantuan PSU Pilkada Tasikmalaya, Dedi Mulyadi: Biaya Dibagi Dua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.