Jadwal Pencairan THR 2025 bagi Pekerja Swasta dan ASN, Lengkap dengan Cara Menghitungnya
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, lengkap dengan cara menghitungnya.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran THR bagi pekerja swasta tahun ini.
Prabowo mengatakan, THR 2025 bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta di bulan maret 2025," kata Prabowo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan dikutip dari Kompas TV, Senin (17/2/2025).
Selain itu, Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.
Termasuk kebijakan kenaikan UMP 2024, dan optimalisasi penyaluran bansos di bulan Februari dan Maret 2025.
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Lantas, bagaimana ketentuan pembayaran THR menurut peraturan?
Baca juga: Ojek Online Demo Tutut THR 2025, Pemerintah Setuju, Grab Respons dengan 6 Inisiatif Untuk Mitra
Aturan pembayaran THR
Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR sebagai berikut.
1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan , upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
3. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, atau kebiasaan tersebut.
4. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Cara menghitung THR pekerja swasta
Dilansir dari Kompas TV, inilah cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran.
1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x 1 bulan upah
Perlu dicatat bahwa penghitungan upah sebulan yang dimaksud adalah tanpa tunjangan atau upah bersih (clean wages).
Misalnya, jika gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan THR-nya adalah: 7/12 × Rp3.000.000 = Rp1.750.000.
Baca juga: 4 Rekomendasi Restoran Sunda di Kota Bandung yang Cocok untuk Munggahan Jelang Puasa Ramadhan 2025
3. Bagi pekerja/buruh yang dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
5. Untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adanya ketentuan ini, pemerintah berharap THR dapat menunjang karyawan dalam pemenuhan kebutuhan hari raya keagamaan.
Selain itu, adanya THR juga untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan diatas maka berhak melaporkan permasalahan tersebut kepada Dinas Ktenagakerjaan setempat.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR 2025
jadwal pencairan THR
pekerja swasta
Aparatur Sipil Negara
Cara menghitung THR
Maret 2025
| Kedisiplinan ASN di Cirebon Ditegakkan, Tak Boleh Nongkrong di Kafe dan Touring Lagi |
|
|---|
| Tunjangan ASN dan PPPK Pemprov Jabar Akan Dipotong Jika Memanfaatkan WFH untuk Liburan |
|
|---|
| Wali Kota Sukabumi Dorong ASN Bertransformasi di Kala Efisensi, 'Bekerjalah Berdasarkan Inovasi' |
|
|---|
| ASN Karawang yang Tidak Bekerja Baik Terancam Nonjob, Imbas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah |
|
|---|
| Bupati Jeje Ultimatum ASN 'Nakal' di Bandung Barat agar Tak Macam-macam, Minta Warga Tak Ragu Lapor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-THR-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.