TPS Pasar Induk Caringin Bandung Disegel KLH karena Tak Benar Kelola Sampah, hanya Ditimbun Tanah
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, disegel dan ditutup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, disegel dan ditutup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena ada pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Dalam penyegelan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) itu, petugas KLH memasang plang peringatan bahwa pihak pengelola dilarang untuk melakukan kegiatan apapun di TPS tersebut sampai mereka bisa memenuhi persyaratan administrasi.
Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetya mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait upaya pihak pengelola dalam mengelola sampah dengan cara ditimbun tanah.
Baca juga: Tambahan Kuota Pembuangan Sampah ke TPS Sarimukti Jadi Angin Segar, Pemkot Bandung Siap Maksimalkan
"Ya (sampah ditimbun tanah), mengkhawatirkan untuk pencemaran ya. Pencemaran air tanah dan sebagainya dan itu tidak sesuai dengan pengelolaan sampah sebenarnya," ujarnya saat ditemui di Pasar Caringin, Senin (10/2/2025).
Sebelum adanya upaya penindakan ini, kata dia, pihak pengelola Pasar Induk Caringin juga sudah mendapat sanksi administrasi dari Pemkot Bandung, kemudian pihaknya langsung memantau terkait penerapan sanksi tersebut.
"Jadi kita juga memantau untuk pelaksanaan sanksi administrasi ini dan sepertinya malah ditumpuk, ditimbun begini, kami akan terus menindaklanjuti," kata Ari.
Kemudian sanksi tersebut, kata dia, dilayangkan karena pihak pengelola melanggar undang-undang nomor 18 terkait pengelolaan sampah dan tidak memiliki dokumen lingkungan seperti analisis dampak lingkungan (amdal).
"Bisa dilihat kan ini sampahnya itu langsung ditutup (tanah), sebenarnya secara keseluruhan pasar ini tidak memiliki dokumen lingkungan. Jadi setelah diberikan sanksi administrasi oleh DLH Kota Bandung, ini harus dibenahi semua," ucapnya.
Baca juga: Kabar Baik, Kuota Pembuangan Sampah dari Bandung ke TPA Sarimukti Akhirnya Ditambah 5 Ritase
Atas adanya pelanggaran ini, kata Ari, Direktorat Dirjen Penegakkan Hukum KLH, menghentikan kegiatan penimbunan sampah tersebut karena upaya penimbunan itu tentunya tidak sesuai dengan pengelolaan sampah yang sesuai aturan.
"Nanti kami akan melanjutkan (penindakan), nanti kita tindak secara hukum ya. Artinya nanti mungkin ada penyelidikan," kata Ari.
| Rencana Menkeu Hentikan Impor Thrifting Jadi Angin Segar bagi Pengusaha Distro di Bandung |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Setelah Wawali Bandung Kini Giliran Sejumlah ASN Diperiksa |
|
|---|
| Kota Bandung Kembali Darurat Sampah, Pemkot Rumuskan Berbagai Cara Penanganan |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem, Empat Titik Rawan Banjir di Bandung Dapat Perhatian Serius |
|
|---|
| Farhan Enggan Terburu-buru Relokasi Pedagang di Pasar Cihaurgeulis Bandung: Akan Kita Benahi Dulu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/TPS-Pasar-Induk-Caringin-saat-disegel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.