Sosok Bule yang Diduga Aniaya Lansia di Pangandaran Ternyata Tinggal Tanpa Diketahui Pemdes Setempat

Zachary Stuart Simonian tinggal di kawasan wisata Dusun Parapat Desa Pangandaran bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia dan anaknya.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
capture grup WhatsApp
BULE VS LANSIA - Suasana sesaat setelah kejadian tabrakan antara bule dan lansia dimana si Bule diduga menganiaya pengendara sepeda motor yang sudah tergeletak di Jalan Kidang Pananjung Pangandaran, Minggu 9 Februari 2025. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sosok bule atau Warga Negara Asing (WNA) terduga pelaku penganiaya pria lanjut usia (Lansia) di Pangandaran, Jawa Barat ternyata berasal dari Amerika Serikat.

Informasi yang diterima Tribun Jabar, bule ini bernama Zachary Stuart Simonian dan berusia sekitar 51 tahun ini berasal dari California Amerika Serikat. 

Zachary Stuart Simonian tinggal di kawasan wisata Dusun Parapat Desa Pangandaran bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia dan beberapa anaknya.

Namun sayang, selama tinggal di kawasan wisata di Desa Pangandaran, keberadaan Zachary Stuart Simonian tidak diketahui oleh pemerintah Desa setempat.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Bebek di Sukabumi, Beroperasi di Berbagai Daerah Jabar

Kepala Desa Pangandaran, Adi Fitriadi, mengatakan selama tinggal di wilayahnya bule itu tidak ada laporan ke pemdes.

"Tidak ada, tidak ada laporan ke Desa," ujar Adi dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025) sore.

Menanggapi apakah Zachary Stuart Simonian sudah lama tinggal di wilayah Desa Pangandaran, Ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Kita enggak tahu karena tidak ada laporan ke desa," katanya.

Sementara Kuasa hukum korban, Ai Giwang Sari, mengatakan bahwa istri terduga pelaku penganiayaan memang dikabarkan bekerja di perusahaan milik Susi Pudjiastuti.

"Jadi, istrinya yang bekerja di Susi Pudjiastuti. Kalau, suaminya enggak tahu," ucap Ai.

Sebelumnya diberitakan setelah diduga menganiaya Nasimun (60), seorang bule warga negara asing (WNA) yang tinggal di kawasan wisata Pangandaran Jawa Barat dilaporkan ke Polisi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Nasimun, Ai Giwang Sari.

Ai membenarkan bahwa kini si bule yang diduga menganiaya kliennya dilaporkan ke Polres Pangandaran.

Baca juga: Jeje Govinda Harus Banyak Turun ke Masyarakat Tanpa Komunikasi Ala Elite, Arlan: Gak Nyambung di KBB

"Terduga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP," ujar Ai dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025) siang.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan si bule ini sangat merugikan bagi kliennya. Karena, korban dipukuli sampai pingsan.

"Jadi sangat merugikan. Makanya, kita butuh keadilan. Apapun bentuk keadilannya, apakah lanjut sampai meja hijau atau memang diselesaikan dengan Restorative justice. Yang jelas, kita minta keadilan saja," katanya.

Kata dia, si bule terduga pelaku penganiayaan kliennya sampai sekarang belum ada koordinasi dengan pihaknya.

"Sekarang tinggal menunggu pemanggilan saksi-saksi dari kita. Alhamdulillah laporan kan susah diterima Polisi," ucap Ai.

Anak korban, Yatno mengatakan, memang tak lama setelah kejadian keluarga si bule itu mendatangi rumah korban dengan maksud menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menawarkan biaya pengobatan.

Namun, pihak keluarga korban menolak karena menganggap tidak ada itikad baik dari si bule maupun istrinya.

"Kalau ada itikad baik, kenapa enggak menjenguk bapak saya waktu masih dirawat di ruang IGD dan meminta maaf?" ujar Yatno dengan nada kecewanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved