Sosok Bule yang Diduga Aniaya Lansia di Pangandaran Ternyata Tinggal Tanpa Diketahui Pemdes Setempat
Zachary Stuart Simonian tinggal di kawasan wisata Dusun Parapat Desa Pangandaran bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia dan anaknya.
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Sosok bule atau Warga Negara Asing (WNA) terduga pelaku penganiaya pria lanjut usia (Lansia) di Pangandaran, Jawa Barat ternyata berasal dari Amerika Serikat.
Informasi yang diterima Tribun Jabar, bule ini bernama Zachary Stuart Simonian dan berusia sekitar 51 tahun ini berasal dari California Amerika Serikat.
Zachary Stuart Simonian tinggal di kawasan wisata Dusun Parapat Desa Pangandaran bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia dan beberapa anaknya.
Namun sayang, selama tinggal di kawasan wisata di Desa Pangandaran, keberadaan Zachary Stuart Simonian tidak diketahui oleh pemerintah Desa setempat.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencurian Bebek di Sukabumi, Beroperasi di Berbagai Daerah Jabar
Kepala Desa Pangandaran, Adi Fitriadi, mengatakan selama tinggal di wilayahnya bule itu tidak ada laporan ke pemdes.
"Tidak ada, tidak ada laporan ke Desa," ujar Adi dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025) sore.
Menanggapi apakah Zachary Stuart Simonian sudah lama tinggal di wilayah Desa Pangandaran, Ia mengaku tidak mengetahuinya.
"Kita enggak tahu karena tidak ada laporan ke desa," katanya.
Sementara Kuasa hukum korban, Ai Giwang Sari, mengatakan bahwa istri terduga pelaku penganiayaan memang dikabarkan bekerja di perusahaan milik Susi Pudjiastuti.
"Jadi, istrinya yang bekerja di Susi Pudjiastuti. Kalau, suaminya enggak tahu," ucap Ai.
Sebelumnya diberitakan setelah diduga menganiaya Nasimun (60), seorang bule warga negara asing (WNA) yang tinggal di kawasan wisata Pangandaran Jawa Barat dilaporkan ke Polisi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Nasimun, Ai Giwang Sari.
Ai membenarkan bahwa kini si bule yang diduga menganiaya kliennya dilaporkan ke Polres Pangandaran.
Baca juga: Jeje Govinda Harus Banyak Turun ke Masyarakat Tanpa Komunikasi Ala Elite, Arlan: Gak Nyambung di KBB
"Terduga dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP," ujar Ai dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (10/2/2025) siang.
Wilayah Pangandaran Rawan Banjir Bandang dan Longsor, BPBD Minta Warga Tetap Waspada |
![]() |
---|
Bupati Pangandaran Dorong Penguatan Nilai Keagamaan dengan Perbup Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Fasilitas Petani dan Pelaku Usaha Tembakau, Pemkab Pangandaran Bangun Gudang di Mangunjaya |
![]() |
---|
Gegara Kecanduan HP, Murid SD di Pangandaran Tak Mau Sekolah 2 Pekan, Terpaksa Harus Dibujuk Polisi |
![]() |
---|
Pelajar di Pangandaran Hanya Tertunduk Lesu Saat Terjaring Razia, Berkeliaran Kala Jam Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.