Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Arsip/Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
BANTALAN REL KA - (Foto arsip) PT KAI Daop 3 Cirebon sedang memperbaiki bantalan rel kereta api beberapa waktu lalu. Kabar terbaru, Daop 3 Cirebon berhasil mengungkap aksi nekat pencuri yang mencuri bantalan rel kereta api. 

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.

Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved