Dibeli Online, Ribuan Tanaman Cabai di Purwakarta Terinfeksi Bakteri Berbahaya, Dimusnahkan Barantin

‎Langkah itu diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan tanaman-tanaman tersebut positif terinfeksi Pseudomonas cichorii

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
deanza falevi/tribun jabar
‎MENGANDUNG BAKTERI - Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta memusnahkan ribuan tanaman cabai dan mentimun yang positif mengandung bakteri Pseudomonas cichorii di Purwakarta, Kamis (23/10/2025). 

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ribuan tanaman cabai dan mentimun yang ditanam di lahan seluas hampir 5 hektare milik PT Segar Sari Subang di Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) pada Kamis (23/10/2025) sore.

‎Langkah itu diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan tanaman-tanaman tersebut positif terinfeksi Pseudomonas cichorii.

Bakter ini sangat berbahaya karena dapat menyerang berbagai komoditas hortikultura strategis seperti cabai, mentimun, tomat, hingga kubis.

‎Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Barantin, Abdul Rahman, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan upaya negara dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

‎"Tindakan pemusnahan ini bukan hanya soal membakar tanaman, tapi melindungi masa depan pertanian kita. Bila dibiarkan, bakteri ini bisa menyerang cabai, mentimun, tomat, kubis, bahkan tanaman ekspor strategis lainnya," ujar Abdul Rahman di lokasi pemusnahan, Kamis (23/10/2025).

‎Ia menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta pada 8 September 2025, yang menemukan adanya penanaman cabai mencurigakan di area pertanian Desa Taringgul Tengah.

Baca juga: Harga Cabai di Bandung Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram, Sayur Justru Turun

‎Temuan itu, lanjut dia, segera ditindaklanjuti oleh Barantin DKI Jakarta bersama Balai Karantina Banten dan Jawa Barat. Pada 17 September, petugas mengambil sampel benih dan tanaman untuk diuji di laboratorium menggunakan metode PCR.

‎Hasil pengujian menunjukkan tanaman positif mengandung bakteri Pseudomonas cichorii.

Berdasarkan temuan tersebut, ia mengatakan, Barantin langsung menetapkan karantina wilayah sejak 26 September 2025.

Area pertanian pun disegel dengan garis quarantine line untuk mencegah penyebaran penyakit ke lahan lain.

‎"Benih yang digunakan tidak disertai phytosanitary certificate atau sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal. Itu artinya benih masuk secara ilegal, tanpa pemeriksaan resmi di pintu pemasukan seperti Bandara Soekarno-Hatta atau kantor pos," kata Rahman.

‎Dibeli Secara Online, Tren Perdagangan Benih Ilegal Mengkhawatirkan

‎Hasil penelusuran Barantin mengungkap benih cabai dan mentimun tersebut diduga dibeli secara online dari luar negeri.

Fenomena ini disebut semakin marak, seiring meningkatnya aktivitas perdagangan lintas negara melalui platform e-commerce.

‎"Sekarang siapa pun bisa beli benih dari luar negeri lewat ponsel. Kadang masuk lewat kantor pos tanpa dokumen lengkap. Ini sangat berbahaya bagi pertanian kita," ujarnya.

‎Rahman mengingatkan, bakteri Pseudomonas cichorii memang tidak menular ke manusia, namun mampu menular cepat antar tanaman sejenis.

Bila penyebarannya tidak dicegah, penyakit ini bisa meluas dari Purwakarta ke wilayah lain bahkan seluruh Indonesia, mengancam hasil panen dan stabilitas harga pangan.

‎4.200 Cabai dan 2.300 Mentimun Dimusnahkan

‎Sebagai langkah akhir, Barantin bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta memusnahkan 4.200 batang cabai dan 2.300 batang mentimun dengan cara dibakar di lokasi.

‎"Alhamdulillah, semuanya masih terisolasi di lahan ini, belum sempat menyebar ke masyarakat. Tapi ini jadi peringatan keras bagi semua pihak untuk tidak sembarangan membeli atau menanam benih tanpa izin resmi," kata Rahman.

‎Selain tindakan teknis, Rahman mengatakan, Barantin juga menyerahkan kasus ini kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina untuk penegakan hukum lebih lanjut.

Pelaku yang terbukti mengimpor atau menanam benih ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana dan denda.

‎Rahman menekankan bahwa cabai bukan hanya komoditas dapur, tetapi juga penentu inflasi nasional. Setiap kali pasokan cabai terganggu, harga melonjak, dan inflasi ikut terkerek.

‎"Karena itu, menjaga cabai berarti menjaga kestabilan ekonomi. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat dan media juga perlu berperan mengawasi peredaran benih ilegal," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved