Sabtu, 18 April 2026

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Berikut ini cara membayar tilang elektronik saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
MENGGELAR OPERASI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di jalur Pantura, tepatnya di pintu keluar Tol Kanci, pada Senin (10/2/2025) siang. --- Berikut ini cara membayar denda tilang elektronik secara online. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara membayar tilang elektronik saat Operasi Keselamatan Lodaya 2025.

Perlu diketahui, Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Lodaya 2025 selama 14 hari mulai Senin (10/2/2025) sampai dengan Senin (23/2/2025)

Operasi Lodaya 2025 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Adapun operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Sasaran operasi meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan seat belt, berkendara sambil menggunakan handphone, mengebut, dan menggunakan knalpot brong.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Prista Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya menciptakan kondisi yang kondusif sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2025.  

Operasi ini mengedepankan pelayanan prima, anti-korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta bebas kekerasan.

“Operasi ini kami laksanakan sebelum Operasi Ketupat Lodaya 2025 saat arus mudik. Tujuan operasi ini, mewujudkan kamsel cipta lantas dengan mengedepankan pelayanan prima, anti-KKN dan kekerasan,” kata Kasatlantas seusai apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya, Senin (10/2/2025), dilansir dari laman resminya.

Baca juga: Petugas Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Exit Tol Kanci Cirebon, Banyak Pengemudi Langgar

Kasat Lantas Polrestabes Bandung menyatakan bahwa sebanyak 178 personel dari jajaran Satlantas Polrestabes Bandung dilibatkan dalam operasi ini. Dalam penindakan, petugas akan mengedepankan upaya preventif kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Untuk penindakan, kami akan mengedepankan kegiatan preventif, jadi bentuk tindakan, tidak ada tilang manual. Kami akan menggunakan tilang ETLE (elektronik) dan teguran kepolisian,” ujarnya.

Lalu, bagaimana cara cek tilang elektrik dan bagaiaman cara membayarnya?

Cara cek tilang elektronik secara online 

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut: 

  • Akses laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ Di halaman utama, pilih menu 'Cek Data' di bagian kanan atas 
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik 'Cek Data' 
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
  • Nantinya, kendaraan yang tercatat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
  • Sementara itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status. 

Dalam hal kendaraan terkena e-tilang, pemiliknya wajib melakukan konfirmasi setelah memperoleh surat konfirmasi dari petugas kepolisian. 

Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atas pelanggarannya, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved