Praperadilan 2 Pimpinan Kebun Binatang Bandung Sudah Masuk di PN, Kejati Yakin Bakal Gugur

Dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), yakni Raden Bisma Bratakoesoema alias RBB dan Sri (S) telah ditetapkan sebagai tersangka.

istimewa
PRAPERADILAN - Penyidik Kejati Jabar menetapkan S selaku Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (pada 2022 sampai sekarang) dan RBB selaku Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dan ditahanan. Mereka mengajukan praperadilan dan praperadilan keduanya sudah teregister di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, Jumat (7/2/2025), Sri mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg. 

Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. 

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Soal Penyitaan 6 Aset Kebun Binatang Bandung oleh Kejati: Jaksa Keliru

Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.

Sejak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan kebun binatang Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya, kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.

Bisma dan Sri terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved