Penyebab Permohonan Herman-Ibang dalam Sengketa Pilkada Cianjur 2024 Ditolak, Tak Berlandaskan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan tim Paslon nomor urut 1 Herman-Ibang dalam sengketa Pilkada Cianjur 2024.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan tim Paslon nomor urut 1 Herman - Ibang dalam sengketa Pilkada Cianjur 2024.
Berdasarkan rilis yang diperoleh dari mkri.id permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
"Dalam hal ini sebagai pihak terkait dalam MK RI, sebelumnya kami mengucapkan sykur, atas pembacaan putusan oleh majelis hakim tidak menerima permohonan atau dalil dari pemohon," ucap Tim hukum Paslon nomor 2 Wahyu-Ramzi, Erlang Rio Pratama saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Putusan Sela MK Sengketa Pilkada Cianjur Malam Ini, Tim Hukum Paslon 01 dan 02 Sama-sama Optimistis
Putusan Majelis hakim, lanjut dia, permohonan nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perkara Pilkada Cianjur 2024 ditolak, karena tidak memiliki landasan hukum.
"Alasan kuat Majelis hakim tidak menerima dalil dari pemohon karena tidak beralasan hukum. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus," ucapnya.
Selain itu Erlang mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 2 Wahyu-Ramzi siap untuk melanjutkan dan melengkapi tahapan-tahapan dalam Pilkada Cianjur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita siap melengkapi tahapan yang berkaitan dengan pelantikan atas kemenangan paslon nomor urut 2 Wahyu-Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Cianjur 2024," katanya.
Di sisi lain, Tim hukum dan pemenangan Paslon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang belum memberikan keterangan terkait hasil putusan MK RI terkait permohon yang diajukannya.
Baca juga: Putusan Sela MK Sengketa Pilkada Cianjur Malam Ini, Tim Hukum Paslon 01 dan 02 Sama-sama Optimistis
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Siap Jalankan Putusan MK, FKSS Kota Bandung Minta Pemda Siapkan Anggaran SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
MK Putuskan SD - SMP Swasta Maupun Negeri Gratis, Fortusis Jabar Akui Potensi Pungutan Tetap Ada |
![]() |
---|
Kata Kepsek SD Taruna Bakti Soal Keputusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.