Putusan Sela MK Sengketa Pilkada Cianjur Malam Ini, Tim Hukum Paslon 01 dan 02 Sama-sama Optimistis
Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Cianjur optimistis MK tolak gugatan pasangan nomor 1.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Cianjur 2024, Mohammad Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang disampaikan tim paslon nomor urut 1.
"Kami tetap optimistis, karena dalil pemohon tidak jelas, dan MK tidak berwenang atas dalil-dalil yang ajulan oleh pemohon," ucap Erlang Pratama, bagian tim hukum Wahyu-Ramzi, saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan 33 bukti surat sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada Cianjur 2024.
"Sebanyak 33 bukti surat yang kami ajukan tersebut ialah laporan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur. Adapun terkait dengan dalil yang diajukan pemohon itu hak dari pemohon dan harus mempunyai dasar hukum," katanya.
Baca juga: Sopir Truk di Cianjur Banting Setir Jual Obat Terlarang, Keuntungannya Dipakai Bangun Rumah
Erlang mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK terkait dengan hasil dalam sidang sela putusan sengketa Pilkada Cianjur.
"Tetapi kami berkeyakinan, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak diterima," kata dia.
Sedangkan Oden Muharam dari tim hukum paslon nomor urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, menjelaskan, dalam permohonan tersebut, dalil menggungat KPU Cianjur adalah terkait dugaan pelanggaran admistratif.
"Pada sidang awal di MK RI beberapa waktu lalu, dan kemarin sudah lolos. Namun dalam sidang putusan Rabu (5/2/2025) malam nanti, kita belum termasuk salah satu yang digugurkan," kata dia.
Baca juga: UPDATE Kondisi Sembilan Staf Unsur Cianjur yang Alami Kecelakaan di Sukabumi, Dua Sudah Boleh Pulang
Oden menjelaskan, dalam permohonan dalil ke MK dipastikan telah disertai dengan bukti yang cukup valid dan berkualitas serta tidak mempersoalkan terkait dengan ambang batas.
"Jadi, MK bukan lembaga kalkulator. Kita tidak masuk ke dalam pasal 158. Namun dalil permohonan kita yurisprudensinya putusan MK yang berdasarkan fakta dan bukti-bukti kuat itu dasar kita," katanya.
Dia dan timnya menyakini, permohonan diterima MK.
"Karena permohonan dan dalil kita ke MK RI dengan bukti yang cukup valid dan berkualitas. Kemunginan diterimanya 90 persen dan 10 persen takdir," katanya. (*)
Gugatan Intervensi Revelino Dikabulkan, Apa Implikasinya untuk Ridwan Kamil dan Lisa Mariana? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Gugatan Revelino Diterima Hakim, Ridwan Kamil Peluang 'Bebas' dari Lisa Mariana |
![]() |
---|
Berseteru dengan Yoni Dores, Lesti Kejora Curhat di Sidang MK, Digugat Karena Nyanyi Lagu di Hajatan |
![]() |
---|
Ini Dua Versi Cerita Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Dedi Mulyadi Sampai Bingung: Aneh Itu |
![]() |
---|
Begini Kondisi Kakek dan Nenek di Indramayu yang Gugat Cucu, Terungkap Awal Mula Ada Langkah Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.