MPR Minta Pengecer Tetap Bisa Jualan Gas Elpiji 3 Kg, tapi Izin Dicabut Jika Menyimpang

Tabung gas melon atau gas elpiji 3 Kg mulai langka di beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.

Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
LPG 3 KG LANGKA - Pangkalan agen LPG di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Senin 3 Februari 2025. Warga Bandung mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg. Eddy Soeparno, meminta pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan isu kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tabung gas melon atau gas elpiji 3 Kg mulai langka di beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, Senin 3 Februari 2025.

Kelangkaan ini diduga karena per 1 Februari 2025 gas melon ini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, meminta pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan isu kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat. 

Menurutnya, penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan warga soal isu tersebut.

"Serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Eddy mengatakan penataan harus dilakukan terhadap para pengecer. Selama ini, Eddy menyebut keberadaan pengecer paling dekat dengan masyarakat. 

Baca juga: Kebijakan Baru Penjualan Gas LPG 3 Kg, Warga Bandung Mulai Kesulitan Dapatkan Tabung Gas Melon

Menurutnya, pengecer sebaiknya tetap bisa menjual LPG 3 Kg dengan pendataan yang benar.

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," tambahnya.

Adapun ketetapan harga penjualan LPG 3 Kg di pengecer, dikatakan Eddy, memang bisa berbeda-beda. 

Jika memang ada pelaku yang menyimpang, Eddy menilai izin alokasi penjualan harus dicabut.

"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata Eddy.

Eddy menilai keberadaan usaha LPG 3 Kg langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Namun, produk subsidi ini perlu diawasi distribusinya lantaran rawan penyalahgunaan.

"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa. Karena itu menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 Kg sebaiknya dipertimbangkan ulang," kata Eddy.

Legislator Komisi XII itu mengusulkan tata cara penjualan LPG 3 Kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan. 

Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," tandas Waketum PAN tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved