DERITA IWA Warga Sumedang, Tanah Sudah Direndam Bendungan Cipanas Tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair 

Iwa belum mendapat ganti rugi tanahnya yang terendam Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. 

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
TUNJUKKAN BERKAS: Iwa Perbawa Mukti (60) dan Eni Srilaeni Sueb (65) saat menunjukkan berkas tanahnya di kediaman mereka di Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan, Kamis (30/1/2025). Iwa belum mendapat ganti rugi tanahnya yang terendam Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Iwa Perbawa Mukti (60) sudah malu dengan tetangga dan warung-warung yang ada di sekitar rumahnya karena terus mengutang untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Dia memberanikan diri mengutang berbekal secarik kertas dari Kantor Jasa Penilai Publik tentang nilai pergantian tanahnya yang direndam Bendungan Cipanas, di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Saat utangnya menumpuk, dia kesulitan membayar karena tidak bisa bertani. Tanahnya sudah direndam air bendungan.

Bendungannya itu telah diresmikan Ma'ruf Amin pada Selasa (9/7/2024). Ma'ruf saat itu merupakan wakil presiden.

Sayang, harapan Iwa mendapatkan uang dari tanah yang terendam belum membuahkan hasil.

Baca juga: Bendungan Cipanas di Sumedang Jadi Angin Segar Buat Petani di Indramyau, Bantu Airi Sawah

Luas tanahnya secara keseluruhan 4.500 meter persegi.

Namun, ada 77 bata yang tidak terkover pengantian rugi lahan.

Sehingga, yang dia akan terima uang ganti rugianya hanya untuk seluas 3.673 meter persegi. 

"Ini sebenarnya yang satu lokasi tidak terkover. 77 bata, 1.580 meter persegi, dapatnya hanya 30 persen, harusnya semua 4.500-an meter persegi dengan rincian yang satu lokasi tidak terkover. Enggak tahu kenapa," kata Iwa di Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan, Kamis (30/1/2025). 

Padahal, kata Iwa, semuanya terendam. 

"Alasan BPN karena itu jadi sungai, padahal saya sudah tempuh ke lembaga BBWS. Ya, tetap saja jawabannya sudah jadi sungai, enggak ada respons apapun," kata Iwa.

Dia belum mendapatkan pembayaran hingga kini meski penggenangan sudah dilakukan sejak 2022.

Baca juga: Wapres RI Resmikan Bendungan Cipanas, Bupati Nina : Enam Ribu Hektar Sawah Indramayu Dapat Terairi

"Mereka jawabannya nunggu instruksi (untuk pencairan). Kemarin katanya sudah ada dari PPK, katanya selesai September 2024, tapi enggak terealisasi, sampai ada peresmian oleh Wapres, tidak ada realisasi," katanya. 

Dia berharap semua lahan miliknya diganti dengan nilai yang pantas, termasuk yang dianggap hilang oleh pemerintah, yaitu yang seluas 77 bata (tumbak). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved