Ketika Panji Gumilang Mengeluh Kedinginan di Persidangan, Blower AC Tepat di Atas Kepala

Panji Gumilang tampak mengangkat tangan meminta izin ke majelis hakim. Saat dipersilahkan bicara, Panji mengaku kedinginan.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
Sidang perdana perkara TPPU Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani sidang perdana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan.

Yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.

Pantauan Tribuncirebon.com, setelah sidang selesai, ada momen yang tidak terduga.

Panji Gumilang tampak mengangkat tangan meminta izin ke majelis hakim. Saat dipersilahkan bicara, Panji mengaku kedinginan.

Baca juga: Sidang TPPU Panji Gumilang, JPU Sebut Terdakwa Pakai Uang Hasil Kejahatan Bayar Utang Miliaran

Ia pun meminta agar sidang selanjutnya ia diperbolehkan memakai jaket.

“Dingin, saya kedinginan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Kursi terdakwa sendiri diketahui persis di bawah AC Central pendingin ruangan. Di sisi lain, usia Panji Gumilang sendiri saat ini sudah menginjak usia 78 tahun.

Saat sidang tersebut Panji Gumilang hanya mengenakan batik biru lengan panjang, ia juga memakai peci hitam dan kacamata hitam.

Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, sebenarnya AC Central yang digunakan adalah jenis standar.

Meski demikian, soal keluhan dari terdakwa, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

“Ini tentunya demi kelancaran jalannya persidangan,” ujar dia.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved