Puluhan Tambang di Sukabumi Tak Berizin, Ketua Komisi 2 DPRD Geram dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memanggil puluhan pengusaha tambang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025).
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memanggil puluhan pengusaha tambang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025).
Pemanggilan dilakulan Komisi II menyusul maraknya tambang ilegal yang membuat kerusakan alam di Kabupaten Sukabumi.
Hamzah menyebutkan dari 96 pengusaha tambang yang dipanggil, hanya 16 pengusaha yang hadir dalam rapat yang diagendakan Komisi 2 bersama sejumlah dinas terkait di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota Minta Ormas PP dan GRIB Tidak Terpancing dengan Kejadian di Wilayah Lain
"Kami pertama menyosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2023 dan Perbup 30 tahun 2024. Namun yang paling utama jangan celakakan rakyat Sukabumi dengan tambang ilegal, ini yang menjadi konsen kita,"
"Barusan saya sampaikan juga kepada ESDM Provinsi Jawa Barat yang kantor KCD nya ada di Cianjur, dari 16 yang hadir hari ini ketika mereka sudah habis tolong dibantu perizinannya sedang melakukan perpanjangan, ketika yang tidak memiliki izin saya pastikan tidak ada ruang lagi di Kabupaten Sukabumi," ujar Hamzah usai pertemuan dengan pengusaha tambang dan sejumlah dinas terkait di DPRD.
Hamzah memastikan pihaknya akan menindak tegas hingga akan meminta penegak hukum mengusut kasus pidana perusahaan tambang yang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan atau melakukan alih fungsi lahan tanpa izin.
Baca juga: DAFTAR Pemain Persib Bandung di Paruh Kedua Liga 1 2024/2025, Prediksi di Luar Dugaan
Hamzah menyebutkan, dari 96 tambanh yang terdata oleh pihaknya, kurang dari 50 persen yang masih memiliki izin. Hal itu pun membuat Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ini geram.
Pihaknya akan melakukan sidak ke lapangan memastikan tambang yang ada berizin dan tidak melakukan alih fungsi lahan sewenang-wenang.
"Tadi disampaikan juga, kita meminta ke SDM ini agar mempersulit izin tambang atau mempersempit lah ruangnya, jadi lebih diperketat lagi. Jangan misalnya, sudah ada a, b, c, d, bisa jalan dan sebagainya. Ini harus dilihat juga, apakah lahannya akan dipakai itu sudah sesuai dengan fungsinya, atau dialihkan fungsinya, ini kita akan cek,"
"Tambang yang berizin hari ini pun kita akan cek, jangan mentang-mentang sudah punya izin, tapi ketika mereka menyalahi aturan alih fungsi lahan, ada sanksinya juga," ucap Hamzah. (*)
70 Pengusaha Tambang Dipanggil Kejari Sumedang, Izin dan Pajak Usahanya DIperiksa |
![]() |
---|
Puluhan Pengusaha Tambang 'Mengantre' Diperiksa di Kejari Sumedang, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
Kejari Bakal Panggil 60 Lebih Pengusaha Tambang di Sumedang: Wanti-wanti soal Izin dan Pajak |
![]() |
---|
AIMRI Tegaskan Dukungan ke Presiden Prabowo: Hentikan Tambang Ilegal Demi Kedaulatan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.