Anggota Komisi X DPR RI Desak Kemdiktisaintek Bayar Tukin Dosen ASN dan Tetap Anggarkan di 2025.
Habib Syarief akan mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), agar tidak menghapus tukin dosen ASN.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPR RI dari komisi X Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad Alaydrus, mendorong agar tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN ditingkatkan, bukan malah dihapuskan.
Habib Syarief akan mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), agar tidak menghapus tukin dosen ASN.
Menurut Habib Syarief, tunjangan kinerja ini merupakan hak para dosen ASN dan tetap harus diberlakukan pada 2025 ini.
Baca juga: Tanggapan Guru Honorer di Ciamis Soal Aksi Ratusan Honorer di Gedung Sate: Kami Sudah Lama Mengabdi
"Saya minta ditingkatkan bukan dihilangkan. Saya merumuskan dua alasan yaitu secara yuridis dan alasan sosiologis," ujar Habib Syarief, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, jika pemerintah benar-benar menghapus tukin dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap terhadap dosen ASN yang memiliki prestasi. Bahkan, para pengajar di kampus-kampus negeri ini bisa saja beralih ke tempat lainnya.
"Kalau tukin dihapus akan terjadi eksodus besar-besaran, ilmuan handal bisa beralih ke tempat lain," katanya.
Sementara terkait tukin dosen ASN yang belum cair, Habib Syarief meminta agar ketua Komisi X DPR RI segera memanggil jajaran Kemdiktisaintek untuk menjelaskan soal tukin yang hingga saat ini tidak kunjung dicairkan kepada para dosen ASN.
Baca juga: Kekecewaan Honorer di Indramayu Setelah Mengabdi Puluhan Tahun, Turun Jalan Sampaikan Tuntutan
"Kalau belum cair kita mendesak agar dicairkan. Saya mendesak ketua komisi X untuk memanggil Kemendiktisaintek, kalau bisa secepatnya. Walaupun bagaimana ini hak mereka," katanya.
Habib menginginkan persoalan ini bisa secepatnya diselesaikan oleh pemerintah. Apalagi, sebelumnya sudah disepakati akan mencairkan tukin pada 2025 ini, sesuai Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 447/P/2024 yang ditandatangani oleh Menteri Kemendikbud, era Nadiem Makarim.
"Jangan sampai dosen turun ke jalan kasihan harus demo dan sebagainya. Mendesak agar dipanggil secepatnya kami minta kejelasan agar tidak simpang siur," katanya. (*)
Daftar Besaran Tukin Kelas Jabatan 1-17, Paling Tinggi Rp 33 Juta, Cek Jadwal Pencairannya |
![]() |
---|
Daftar 5 Kontroversi Satryo Soemantri Brodjonegoro Selama 4 Bulan Menjabat Sebagai Mendikti Saintek |
![]() |
---|
Polemik Tukin Dosen Kemendikti Saintek, 5 Tahun Tak Dibayar, Tahun Ini Tak Dianggarkan |
![]() |
---|
Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur |
![]() |
---|
Penetapan UMP dan UMK 2025, Anggota Komisi XI DPR RI : Utamakan Dialog Tripartit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.