Polemik Tukin Dosen Kemendikti Saintek, 5 Tahun Tak Dibayar, Tahun Ini Tak Dianggarkan

Para dosen merasa didiskriminasi karena hanya dosen di bawah Kemendikti Sainteks yang tidak mendapa tukin.

istimewa
ILUSTRASI Dosen 

TRIBUNJABAR.ID - Masalah tunjangan dosen ASN rupanya bukan hal baru. 

Rupanya, dosen ASN di lingkukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) sudah lima tahun belum terima tunjangan kinerja (tukin).

Para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendikti Saintek Seluruh Indonesia (Adaksi) pun kini sedang mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencananya, aliansi dosen tersebut akan menggugat Kemendikti Saintek yang membuat kebijakan dan membayar tukin pada Januari 2025 namun tak dijalankan.

Baca juga: Tukin dan Tunjangan Profesi Dosen 2025 Dihapus, Tak Dianggarkan, Pemerintah Salahkan Nomenklatur

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Adaksi Anggun Gunawan, Kamis (9/1/2025) lalu.

"Ini lagi dikaji sama tim hukum Adaksi," ujarnya.

Para dosen, menurutnya, merasa didiskriminasi karena hanya dosen di bawah Kemendikti Sainteks yang tidak mendapa tukin.

Padahal, dosen dari kementerian atau lembaga lain, bahkan Kementerian Agama, masih mendapatkan tukin tersebut.

"Hanya dosen Kemendikti Saintek yang tidak dapat tukin," ujarnya.

Anggun mengaku mengetahui hanya dosen ASN Kemendikti Saintek yang tidak mendapat tukin sejak tahun 2021 ketika ia masih menjadi dosen honorer. 

Namun ternyata tunggakan tukin itu masih berlanjut bahkan setelah ia diangkat menjadi dosen dengan status ASN PPK pada pertengahan 2024. 

"Kami anggap ini sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi terhadap dosen," ungkapnya.

Beberapa aksi juga sudah dilakukan para dosen ASN Kemendikti Saintek, mulai dari membuat petisi minta pembayaran tukin yang ditandatangani lebih dari 7.000 orang. 

Mengirim karangan bunga sebagai bentuk protes ke Kemendikti Saintek, hingga audiensi dengan DPR terkait tukin.

"Isu ini baru ke 'up' sekarang setelah ada pertemuan dengan DPR," ungkapnya. 

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved