Penetapan UMP dan UMK 2025, Anggota Komisi XI DPR RI : Utamakan Dialog Tripartit

Fathi mendorong Pemerintah daerah mengedepankan dialog tripartit dalam penetapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK

Istimewa
H. Fathi, anggota DPR RI dari partai Demokrat berfoto bareng calon gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (kiri). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi XI DPR RI, Fathi mendorong Pemerintah daerah mengedepankan dialog tripartit dalam penetapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Dikatakan Fathi, keputusan untuk UMP Jawa Barat harus diumumkan selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024. Sementara itu, keputusan UMK tingkat kabupaten/kota dijadwalkan diumumkan pada 18 Desember 2024.

"Proses penetapan di tingkat daerah sangat krusial. Saya mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengedepankan dialog tripartit yang melibatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar Fathi, Sabtu (7/12/2024). 

Pemerintah pusat sendiri, kata dia, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Baca juga: UMP Jawa Barat Belum Diputuskan, Pemkab Pangandaran Sudah Sampaikan Usulan UMK 2025

Anggota DPR RI dari Dapil Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Cimahi ini menilai, kebijakan tersebut merupakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.

“Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat dan meningkatkan taraf hidup pekerja. Ini juga menjadi motivasi bagi seluruh pihak, termasuk pengusaha, untuk mendukung iklim kerja yang lebih sejahtera,” katanya.

Selain mendukung pekerja, Fathi mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan dengan stabilitas ekonomi daerah. 

“Kenaikan upah harus disertai dengan peningkatan produktivitas dan efisiensi. Pemerintah juga harus memberikan dukungan kepada pengusaha kecil dan menengah agar tidak terdampak berat oleh kebijakan ini,” ucapnya.

Fathi berharap, kebijakan ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Bandung dan Cimahi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved