Berita Viral

Ingat Guru Honorer Supriyani? Kecewa Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani kecewa tidak lulus seleksi PPPK. Padahal, ia pernah dijanjikan lulus secara afirmatif oleh Mendikdasmen.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra/Laode Ari
Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel) menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Tes PPG Guru yang diikuti Supriyani, Rabu (20/11/2024). 

"Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya," kata dia.

Menurut Erawan, selama ini pihaknya mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com)
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. (Samsul/ TribunnewsSultra.com) (samsul samsibar/tribunsultra)

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah. 

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah," katanya.

Perjalanan Kasus Supriyani

Kasus Supriyani pertama kali mencuat viral di media sosial pada pertengahan Oktober 2024.

Supriyani yang merupakan guru honorer di SDN 4 Baito dituduh memukul muridnya, yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito bernama Aipda Wibowo Hasyim.

Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024).
Guru Supriyani menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) selama kurang lebih empat jam. Supriyani keluar dari ruang penyidik sekira pukul 17.32 Wita pada Rabu (6/11/2024). (TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Kado Spesial Buat Supriyani, Guru Honorer yang Baru Bebas Itu Diberi Rp 50 Juta

Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya ke polisi.

Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024). 

Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.

Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).

Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat. 

Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim.

Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved