Dedi Mulyadi Beri Kado Spesial Buat Supriyani, Guru Honorer yang Baru Bebas Itu Diberi Rp 50 Juta
Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dibebaskan majelis hakim
TRIBUNJABAR.ID - Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya dibebaskan majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Supriyani dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh jaksa. Hakim pun meminta agar harkat dan martabat Supriyani dipulihkan kembali.
Putusan bebas majelis hakim itu disampaikan dalam sidang putusan terkait perkara itu di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).
Bebasnya Supriyani itu tepat di Hari Guru Nasional ke-79 pada 25 November 2024. Tak pelak, hal ini pun disambut suka cita oleh rekan-rekan gurunya yang tergabung dalam PGRI.
Tak hanya para guru, tokoh Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) pun menyambut gembira bebasnya guru Supriyani. Sejak kasus ini mencuat Dedi Mulyadi turut mendukung perjuangan Supriyani.
Setelah Supriyani bebas, Dedi Mulyadi pun menghubungi guru honorer itu melalui video call. KDM menyampaikan selamat atas bebasnya Supriyani.
Dalam video call itu terungkap sebagai guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Supriyani digaji Rp 300 ribu per bulan. Dan uang itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Artinya dalam waktu tiga bulan itu Supriyani menerima gaji Rp 900 ribu.
Mendengar hal ini Dedi Mulyadi pun tertegun. Tokoh Jawa Barat ini pun spontan memberikan hadiah spesial atas bebasnya Supriyani tepat di Hari Guru Nasional. "Bu Supriyani, saya beri supporting buat Ibu ya Rp 50 juta," kata Dedi Mulyadi.
Kontan saja mendengar hal ini Supriyani langsung menangis bahagia dan tak henti-hentinya mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi juga memohon kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) agar memerhatikan Supriyani.
Setidaknya pada bulan Desember 2024 saat Supriyani mengiktu tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diloloskan.
Sebab, kata Dedi Mulyadi, Supriyani telah mengalami kepahitan hidup yang mendalam. Dia dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum, padahal tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan tersebut.
Dedi Mulyadi Dikenal Peduli Kasus Hukum yang Menjerat Rakyat Kecil
Tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi sejak lama dikenal peduli terhadap kasus hukum yang menimpa rakyat kecil, seperti kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan tujuh orang dipidana padahal dari sejumlah bukti menunjukkan mereka tidak bersalah.
Soal Sampah, Dedi Mulyadi Siapkan Hukuman dan Penghargaan untuk Desa atau Kelurahan di Jawa Barat |
![]() |
---|
Bupati Sumedang Hadiri Rakor Penanganan Sampah Bersama Menteri KLHK dan KDM di Cianjur |
![]() |
---|
Warga Berderet di Pinggir Jalan untuk Sambut Presiden, Malah Bertemu Dedi Mulyadi dan Desy Ratnasari |
![]() |
---|
Milangkala Ka 102 Desa Sukakersa, Gubernur Ajak Masyarakat Supaya Mandiri Loba Kadaek |
![]() |
---|
Gugat Keputusan Gubernur soal Rombel ke PTUN, Ketua FKSS SMA Jabar: Gagasan Bagus Tapi Keliru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.