Berita Viral

Ingat Guru Honorer Supriyani? Kecewa Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani kecewa tidak lulus seleksi PPPK. Padahal, ia pernah dijanjikan lulus secara afirmatif oleh Mendikdasmen.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TribunnewsSultra/Laode Ari
Supriyani, guru honorer yang dituduh memukuli muridnya seorang anak polisi di Polsek Baito Konawe Selatan (Konsel) menjalani uji pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Tes PPG Guru yang diikuti Supriyani, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Guru honorer asal Konawe Selatan, Supriyani (36) merasa kecewa setelah mendapatkan namanya tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) padahal sudah dijanjikan oleh pemerintah.

Beberapa waktu lalu, Supriyani sempat viral karena kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi yang kemudian dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan.

Supriyani yang sempat menjadi tahanan di Lapas Perempuan Kendari ini juga menyita perhatian nasional, termasuk dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Dalam beberapa kesempatan, Abdul Mu'ti pernah menyampaikan bahwa dirinya akan mengupayakan agar Supriyani lolos PPPK secara afirmatif.

Selama menjalani proses hukum kasus yang menimpanya, termasuk beberapa kali berhadapan dengan pemerintah Konawe Selatan yang sempat memberikan ia somasi, Supriyani tetap berupaya mempersiapkan seleksi PPPK.

Nyatanya, Supriyani kini mendapatkan rasa sedih dan kecewa karena ia tidak lulus menjadi guru berstatus PPPK.

"Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya," kata Supriyani, dilansir dari Kompas.id, Kamis (9/1/2025).

Hasil tes PPPK Supriyani yaitu mendapatkan 478 poin dari 670 poin maksimal. Tetapi, nilai tersebut tidak cukup membawanya lulus PPPK.

Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). (TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Ngaku Minta Uang Rp2 Juta untuk Membeli Ini

Nilai yang Supriyani raih masih berada di bawah 45 orang di Konawe Selatan yang dinyatakan lulus PPPK.

Sementara itu, Kepala SDN 4 Baito Sanaali mengatakan, ia juga terkejut saat mengetahui rekan kerjanya itu tidak lulus tes PPPK.

Terlebih, Sanaali merasa mengetahui betul besarnya komitmen Supriyani agar bisa lulus secara afirmatif.

"Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya," katanya.

Keterangan Disdik Konawe Selatan

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda mengatakan bahwa Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK berdasarkan hasil yang ia peroleh.

Sementara, mengenai janji lulus secara afirmatif, Erawan mengaku bahwa hal tersebut bukanlah kewenangan pihaknya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved