Warung di Pantai Citepus Sukabumi Harus Dibongkar Paling Lambat 10 Januari, Pedagang Minta Waktu

Pedagang di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, Sukabumi, mendapat SP 2 agar warung-warung dan kafe dibongkar.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Tim Terpadu (Timdu) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat mendatasngi TWA Sukawayana, Sukabumi, untuk memberikan SP 2 ke pedagang, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tim Terpadu (Timdu) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat, melalui KSDA Sukawayana Resor Konservasi Wilayah VI Sukabumi dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, memberikan surat peringatan (SP) kedua kepada pedagang yang ada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana, Selasa (7/1/2025).

SP itu diberikan menyusul rencana TWA Sukawayana dijadikan destinasi wisata dengan konsep agroforestry.

Lahan yang akan dibebaskan dari bangunan warung hingga kafe itu berada di titik TWA Sukawayana hingga Kampung Pantai Wisata Katapang Condong, Desa Citepus.

Kepala Resor Konservasi Wilayah VI Sukabumi, Isep Mukti Wiharja, mengatakan, SP kedua diberikan dengan poin bahwa warung dan kafe akan dibongkar selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2025.

"Sebelumnya kita sudah berikan SP pertama. Kemudian kita evaluasi dan hari ini adalah penyebaran SP 2 yang ditulis di dalam situ intinya per tanggal 10 (Januari) ini bagi masyarakat yang mendiami lokasi ini secara ilegal untuk meninggalkan tempat ini," ujar Isep di lokasi.

Baca juga: Waswasnya Sopir Ambulans di Sukabumi Bawa Pasien Lewati Jalan Rusak, 4 Ibu Hamil Lahiran di Jalan

Saat tim mendatangi lokasi, terlihat para pemilik warung dan kafe mendatangi petugas. Mereka meminta tenggang waktu pembongkaran hingga setelah libur Idulfitri 2025.

"Untuk tanggapan itu dan memang usulan dari mereka itu tidak terima, hanya batasnya kita keterbatasan tidak memberikan putusan langsung. Kita hanya tim lapangan untuk menyampaikan kembali kepada pimpinan," ucap Isep.

Isep menjelaskan, para pedagang melalui ketua RT telah diminta membuat surat pernyataan atau usulan pengunduran pembongkaran untuk nantinya disampaikan oleh timdu kepada pimpinannya.

"Di antaranya ke timdu, diakomodasi atau tidak bukan menjadi kewenangan kita, jadi mereka mengusulkan seperti itu akan kita terima dan memang kita sudah informasi kepada mereka bukan hanya bahasa verbal, tetapi juga tertulis disampaikan secara bersama-sama siapa yang mengusulkan itu," urai Isep.

Baca juga: Tak Pakai Ayam Isi Menu Makan Bergizi Gratis di Sukabumi, Siswa MI Tetap Lahap Manyantapnya

Ketua RT 03 Kampung Wisata Katapang Condong, Ukan Sunarya, mengatakan, masyarakat sudah membuat pernyataan dan diberikan kepada timdu agar pembongkaran dilakukan setelah libur Idulfitri.

"Barusan kita ke semua intansi yang ada di kawasan TWA di kantor KSDA, tadi malam ada edaran dari HP, makanya belum ada ke masyarakat. Akhirnya pagi, untuk perwakilan, hayu samperin ke sana. Tidak ada undangan juga. Kita harus tahu gimana-gimananya, kita meminta permohonan," kata Ukan.

"Intinya saya sebagai ketua RT tidak akan mempersulit pembangunan pemerintah, apalagi KSDA atau pengembang, 100 persen pembangunan akan mendukung. Cuma minta permohonan sampai Hari Raya Idulfitri.  Habis Idulfitri sekitar tanggal 10-15," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved