Gunakan Open Dumping, TPAS Purbahayu Pangandaran Terkena Sanksi, Kini Beralih ke Sanitary Landfill
TPAS Purbahayu di Kabupaten Pangandaran mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Purbahayu di Kabupaten Pangandaran mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Alasannya, TPAS Purbahayu masih menggunakan sistem open dumping.
Open dumping adalah sistem pembuangan sampah yang paling sederhana, di mana sampah hanya dibuang begitu saja di lokasi tanpa pengamanan, perlakuan khusus, atau pengelolaan, sehingga menimbulkan masalah lingkungan seperti pencemaran air tanah dan udara. Sistem ini sudah dilarang oleh undang-undang karena dampaknya yang berbahaya dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berkomitmen untuk segera mengubah sistem pengelolaan sampah menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Sanitary landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah secara berlapis di lokasi yang cekung, kemudian dipadatkan dan ditimbun dengan lapisan tanah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Baca juga: Jawaban Berkelas Bojan Hodak Soal Putusnya Kutukan di Bali, Singgung Mitos Buruk Persib Masa Lalu
Sistem ini lebih efektif daripada tempat pembuangan sampah tradisional karena menggunakan teknik khusus untuk mengisolasi sampah dari area sekitar, mengurangi pencemaran tanah, air, dan udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman, mengatakan bahwa saat ini pemkab telah mulai melakukan pembangunan tahap awal sistem sanitary landfill di TPAS Purbahayu.
"Kami sedang membuat kolam penampungan air lindi (cairan dari timbunan sampah). Selanjutnya akan dilakukan pemasangan bronjong untuk mencegah longsor," ujar Dedi dihubungi Tribun Jabar, Selasa (4/11/2025).
Selain itu, pemerintah juga akan memasang pipa-pipa untuk penyaluran gas metana yang berpotensi menimbulkan kebakaran atau ledakan di area TPAS.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden kebakaran yang pernah terjadi pada tahun 2023 lalu, di mana proses pemadaman berlangsung hampir lebih dari satu bulan.
Menurut Dedi, pembangunan sistem sanitary landfill ini menelan anggaran sekitar Rp650 juta yang bersumber dari APBD murni 2025.
Pembangunan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, nanti dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca juga: Viral Peserta TKA 2025 Live TikTok saat Ujian, Kemendikdasmen: Ada Sanksi Jika Terbukti Melanggar
"Untuk pembangunan kolam, pemasangan bronjong, dan pekerjaan fisik lain menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP)," katanya.
Menurutnya, jika seluruh anggaran tersedia, proses pembangunan diharapkan bisa rampung dalam waktu dekat.
"Kalau dananya cukup, mungkin tahun ini bisa selesai. Namun karena terbagi-bagi, jadi dilakukan bertahap," ucap Dedi.
Saat ini, TPAS Purbahayu menampung sekitar 70 hingga 80 ton sampah per hari, yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Pangandaran. (*)
| Grand Pangandaran Rayakan HUT ke-12 dengan Aksi Bersih-Bersih Pantai Pangandaran |
|
|---|
| Bupati Pangandaran Ungkap Kondisi TPAS Purbahayu, Berharap Ada Solusi Penanganan Sampah |
|
|---|
| Pahlawan Reptil Pangandaran: Kang Den Ajak Warga Hapus Ketakutan dan Belajar Cintai Ular |
|
|---|
| Menikmati Akhir Pekan di Pangandaran, Anak-Anak Antusias Kenali Reptil di TWA |
|
|---|
| Pangandaran-Cilacap Gaspoll! Jalur KA Pangandaran Bakal Diperpanjang, Siap-siap Jadi Jalur Emas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tumpukan-sampah-di-TPAS-Purbahayu-Kecamatan-Pangandaran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.