Senin, 20 April 2026

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Terungkap 2 Peran Perwira serta Ini Daftar Polisi yang Dipecat

3 dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Editor: Ravianto
Istimewa
Pergelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang digelar tiga hari di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, mulai 13 Desember hingga 15 Desember 2024. Sebanyak 4 dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 telah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Mabes Polri dari Selasa 31 Desember 2024 Hingga Kamis 2 Januari 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sebanyak 4 dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 telah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Mabes Polri dari Selasa 31 Desember 2024 Hingga Kamis 2 Januari 2024.

Hasilnya tiga perwira polisi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian dan satu perwira dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.

2 perwira yang dijatuhi hukuman demosi dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Peoject (DWP) 2024 adalah Iptu Sehatma Manik (SM) dan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (FRS).

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam sidang komisi kode etik Polri yang digelar Jumat (3/1/2025) mengatakan, Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun.

Kombes Erdi mengungkap Iptu SM dan Brigadir FRS meminta uang kepada para penonton DWP warga negara Asing dan warga negara Indonesia pada saat pemeriksaan narkoba di konser DWP.

Keduanya meminta sejumlah uang kepada penonton yang diperiksa sebagai syarat untuk melepas saat diperiksa.

Baca juga: Sosok dan Rekam Jejak Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Imbas Kasus DWP

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," kata Erdi di Gedung Div Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).

Erdi menambahakan dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing.

Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (kiri), dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia (kiri), dipecat sebagai anggota Polri setelah terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. (Kolase Tribunnews/net)

Menurutnya, pasal yang diterapkan sesuai dengan peran mereka masing-masing, Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional.

Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.

Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.

Polri melalui Divpropam Polri menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved