2 Polisi di Polda NTT Dipecat, Terbukti LGBT alias Penyuka Sesama Jenis

Kedua anggota ialah Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT

Editor: Ravianto
dok
POLISI DIPECAT - ilustrasi LGBT. Dua Anggota Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menyukai sesama jenis. 

TRIBUNJABAR.ID, KUPANG - Dua Anggota Ditlantas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menyukai sesama jenis.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Kedua anggota ialah Brigpol L anggota Ba Ditlantas Polda NTT dan Ipda H anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Adapun Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kedua pelanggar digelar di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kupang, Kamis (20/3/2025)

Brigpol L dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. 

Dia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. 

"Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," ucap Henry dalam keterangan, Sabtu (22/3/2025).

Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H dengan alasan yang serupa melakukan hubungan seksual sesama jenis. 

Selain itu, ia juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga, yang memperburuk citra Polri. 

Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025.

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," tukas Kombes Henry.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved