Selasa, 9 Juni 2026

Berita Viral

Akhir Nasib 2 ASN Disdik Bogor yang Viral Selingkuh dan Diduga Kumpul Kebo Berujung Dipecat

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melakukan pemecatan terhadap dua ASN Disdik Kabupaten Bogor yang sempat viral diduga selingkuh dan kumpul kebo.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Istimewa/TikTok @croco.dila
ASN DIDUGA SELINGKUH: Sudarno ASN Disdik Kabupaten Bogor (KIRI). ASN selingkuhan Sudarno (KANAN). - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melakukan pemecatan terhadap dua ASN Disdik Kabupaten Bogor yang sempat viral diduga selingkuh dan kumpul kebo. 

Ringkasan Berita:
  • Sanksi Pemecatan Tegas: Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian kepada dua ASN (Sudarso dan Sani Handayani) terbukti melanggar integritas dan kode etik PNS terkait skandal perselingkuhan.
  • Awal Mula: Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan yang dilakukan oleh Dila, anak kandung Sudarso, viral di media sosial. 
  • Proses Hukum: Pemecatan dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan Inspektorat hingga adanya rekomendasi resmi dari BKN

TRIBUNJABAR.ID - Setelah ditindak tegas oleh Bupati Bogor hingga menjalani pemeriksaan cukup panjang, akhir nasib dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan (Disdik) yang diduga berselingkuh terungkap.

Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemecatan terhadap dua ASN yang diduga selingkuh tersebut.

Kedua ASN yang bekerja sebagai pengawas SD dan SMP di Disdik Kabupaten Bogor itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pemberian sanksi itu merupakan komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan integritas dan kedisiplinan ASN.

Baca juga: Jadwal Libur ASN di Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Berpeluang Dapat Jatah Long Weekend

Menurutnya hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan,  yang bersangkutan kita hentikan sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya, Senin (22/12/2025).

Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses yang panjang dan berjenjang, mulai dari pemeriksaan di tingkat perangkat daerah, Inspektorat, hingga tim pemeriksa khusus. 

Pada 10 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.

Surat keputusan hukuman disiplin telah disampaikan kepada yang bersangkutan pada 15 Desember 2025, sekaligus memberikan kesempatan pengajuan upaya banding administratif selama 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Jika memang tidak ada, maka hukuman itu akan berlaku bagi dua orang itu," katanya.

Di samping itu, Ajat Rochmat Jatnika mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran.

Ia meminta agar para ASN senantiasa selalu menjaga harkat dan martabat institusi karena setiap tindakan yang kita lakukan akan berdampak bagi diri sendiri.

"Ke depan hal serupa tidak boleh terulang kembali. Kita wajib menjaga amanah dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat, dengan mengedepankan integritas serta memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya," katanya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya skandal perselingkuhan dua ASN Disdik Kabupaten Bogor tersebut viral di media sosial.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved