Langgar Disiplin dan Kode Etik, 5 Polisi Purwakarta Dipecat Tidak Hormat
Kelima personel tidak hadir dan diwakili dengan penyilangan foto, sebagai simbol telah berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak lima personel Polres Purwakarta resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF, dan Brigadir HL. Pemberhentian mereka ditandai melalui Upacara PTDH yang digelar di Lapangan Polres Purwakarta, Senin (29/12/2025).
Dalam upacara tersebut, kelima personel tidak hadir dan diwakili dengan penyilangan foto, sebagai simbol telah berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, yang menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga kehormatan dan integritas organisasi.
"Upacara PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar Anom kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (29/12/2025).
Ia menekankan, peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres Purwakarta agar senantiasa menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.
"Di tengah reformasi Polri yang terus berjalan, kejadian ini diharapkan menjadi pengingat agar seluruh anggota tetap profesional dan bertanggung jawab,” katanya.
Anom juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah dan kehormatan, yang harus dijaga dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya.
"Setiap personel dituntut mampu menjaga diri, keluarga, dan organisasi dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme," ucapnya.
Selain itu, Kapolres turut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial.
Menurutnya, aktivitas di ruang digital sangat mudah terekam dan dapat berdampak hukum sekaligus mencoreng citra institusi.
"Seluruh personel wajib menjaga marwah Polri, baik di lapangan maupun di platform digital, agar pelayanan publik dan operasional kepolisian berjalan optimal," ujarnya.
Anom menegaskan, PTDH bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk penegakan prinsip reward and punishment secara adil demi terwujudnya Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat.
"Ini bukan hanya soal punishment, tetapi juga menjadi refleksi kegagalan pimpinan dalam pembinaan. Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui PTDH," ujar Anom.
| Salah Paham Usai Nobar Persib, 2 Bobotoh Dikeroyok di Sadang: Polres Purwakarta Amankan 14 Pelaku |
|
|---|
| Detik-detik Penangkapan Aktor Utama Hajatan Berdarah di Purwakarta, Kaki Yogi Iskandar Dilubangi |
|
|---|
| Ini Tampang Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta, Ternyata Residivis Kambuhan |
|
|---|
| Fakta Terbaru Penganiayaan Tuan Rumah Hajatan Purwakarta: Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Subang |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Live Streamer Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Sindangkasih Purwakarta, Warga Geger |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolres-Purwakarta-AKBP-I-Dewa-Putu-Gede-Anom-Danujaya-as.jpg)