Selasa, 28 April 2026

Langgar Disiplin dan Kode Etik, 5 Polisi Purwakarta Dipecat Tidak Hormat

Kelima personel tidak hadir dan diwakili dengan penyilangan foto, sebagai simbol telah berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
‎Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel Polres Purwakarta di Lapangan Mapolres Purwakarta, Senin (29/12/2025). 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak lima personel Polres Purwakarta resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

‎Kelima personel tersebut masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF, dan Brigadir HL. Pemberhentian mereka ditandai melalui Upacara PTDH yang digelar di Lapangan Polres Purwakarta, Senin (29/12/2025).

‎Dalam upacara tersebut, kelima personel tidak hadir dan diwakili dengan penyilangan foto, sebagai simbol telah berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.

‎Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, yang menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga kehormatan dan integritas organisasi.

‎"Upacara PTDH ini adalah bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap personel yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian," ujar Anom kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (29/12/2025).

‎Ia menekankan, peristiwa ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres Purwakarta agar senantiasa menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku.

‎"Di tengah reformasi Polri yang terus berjalan, kejadian ini diharapkan menjadi pengingat agar seluruh anggota tetap profesional dan bertanggung jawab,” katanya.

‎Anom juga mengingatkan bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah dan kehormatan, yang harus dijaga dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya.

‎"Setiap personel dituntut mampu menjaga diri, keluarga, dan organisasi dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme," ucapnya.

‎Selain itu, Kapolres turut menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial.

Menurutnya, aktivitas di ruang digital sangat mudah terekam dan dapat berdampak hukum sekaligus mencoreng citra institusi.

‎"Seluruh personel wajib menjaga marwah Polri, baik di lapangan maupun di platform digital, agar pelayanan publik dan operasional kepolisian berjalan optimal," ujarnya.

‎Anom menegaskan, PTDH bukan semata-mata hukuman, melainkan bentuk penegakan prinsip reward and punishment secara adil demi terwujudnya Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat.

‎"Ini bukan hanya soal punishment, tetapi juga menjadi refleksi kegagalan pimpinan dalam pembinaan. Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui PTDH," ujar Anom.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved