Gadis Bandung Korban Rudapaksa
Fakta di Balik Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu di Bandung, Tinggal Serumah dengan 5 KK
N (23), seorang anak yatim piatu, tinggal bersama lima kepala keluarga (KK) di sebuah rumah sederhana.
Penulis: Tiah SM | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNAJABAR.ID, BANDUNG - Tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis tunarungu di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, mengungkap kondisi kehidupan korban yang jauh dari ideal.
N (23), seorang anak yatim piatu, tinggal bersama lima kepala keluarga (KK) di sebuah rumah sederhana.
Dalam suasana penuh keterbatasan ini, N harus menjalani kehidupan sebagai anak ketiga dari empat bersaudara. Kehidupan yang berat ini menjadi latar belakang cerita pahit yang mencuat ke permukaan.
N, yang memiliki keterbatasan tunarungu dan tunawicara, kini sedang menghadapi kehamilan akibat tindakan keji sejumlah orang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan USG pada 29 Desember 2024, N dinyatakan hamil 26 minggu. Kondisinya pertama kali diketahui oleh majikan tempat ia bekerja, yang mencurigai perubahan perilaku N.
Kabar ini segera memicu perhatian publik, termasuk dari Atalia Praratya, anggota DPR RI.
"Insya Allah besok saya ke lokasi, setelah tim saya ke lokasi ada 14 fakta ditemukan," ujar Atalia melalui sambungan telepon, Sabtu (4/1/2025).
Sebelumnya, Atalia telah mengutus tim bantuan hukumnya untuk menelusuri kasus ini sejak Jumat, 3 Januari 2025.
Baca juga: Atalia Praratya Ungkap 14 Fakta Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu Hingga Hamil di Ciumbuleuit Bandung
Fakta-Fakta yang Mengguncang Tim bantuan hukum yang diterjunkan Atalia mengungkapkan 14 fakta penting terkait kasus ini:
- Identitas Korban: N adalah anak yatim yang tinggal di Kecamatan Cidadap. Ia anak ketiga dari empat bersaudara.
- Kondisi Fisik: N memiliki keterbatasan tunarungu dan tunawicara.
- Awal Terbongkar: Kehamilan N terungkap pada 29 Desember 2024, ketika majikannya mencurigai gelagatnya.
- Hasil Pemeriksaan: USG menunjukkan N telah hamil 26 minggu.
- Laporan Polisi: Kakak korban melaporkan kasus ini ke Polda Jabar pada 30 Desember 2024.
- Kendala Penyidikan: Penyidik sempat kesulitan karena tidak menguasai bahasa isyarat.
- Jumlah Pelaku: Korban menyebutkan setidaknya ada sembilan pelaku, dengan kemungkinan jumlah lebih besar.
- Lokasi Kejadian: Pelaku membawa korban ke kosan atau hotel di Lembang dan Cimahi.
- Pola Kejahatan: Korban mengaku dirudapaksa oleh tiga pelaku setiap harinya.
- Penyakit Tambahan: Korban memiliki kondisi kesehatan yang menyebabkan lupa seketika, membuatnya tampak tidak menyadari peristiwa keji yang menimpanya.
- Eksploitasi Finansial: Pelaku juga meminta uang korban hingga mencapai Rp 2 juta atau lebih.
- Lingkungan Rumah: N tinggal di rumah yang dihuni lima KK sekaligus.
- Komitmen Bantuan: Tim bantuan hukum dari Atalia berkomitmen untuk mendampingi kasus ini hingga selesai.
- Terduga Pelaku: Salah satu pelaku diduga petugas bank emok (bank keliling), berdasarkan rekaman CCTV.
Langkah Lanjutan Atalia Praratya berencana mengunjungi rumah korban untuk memberikan dukungan langsung.
Ini tanggung jawab semua pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, tegas Atalia.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama yang hidup dalam kondisi sulit seperti N.
Kisah memilukan ini tidak hanya menggugah empati masyarakat, tetapi juga menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi N.
Kasus Gadis Tunarungu Dirudapaksa di Bandung Jadi Perhatian, YKFA Ikut Beri Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Kasus Gadis Tunarungu di Bandung yang Dirudapaksa Hingga Hamil Jadi Perhatian Kementerian |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Kawal Proses Hukum Kasus Rudapaksa di Ciumbuleuit, Fokus Kesehatan dan Mental Korban |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Datangi Korban Rudapaksa di Cidadap, Ini Kata DP3A Kota Bandung |
![]() |
---|
Atalia Praratya Ungkap 14 Fakta Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu Hingga Hamil di Ciumbuleuit Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.