Cara Membuat SKTM Online dan Offline Buat Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Bantuan Rp 12 Juta
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
7. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka dilakukan pembuatan SKTM
B. Cara membuat SKTM Online
1. Pemohon membuat akun user atau register di aplikasi SIpraja. Aplikasi ini dapat diunduh atau download di ponsel masing-masing
2. Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa
3. Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan
4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai
6. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW Siasat
7. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan
8. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani
9. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.
Perlu diketahui, pembuatan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.
Baca juga: Jadwal Lengkap SNPMB 2025 Resmi Diumumkan Kemendikti Saintek, Cek Tanggal Penting SNBP dan SNBT
Seputar KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) bisa digunakan calon mahasiswa kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Karena KIP Kuliah ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa dari kalangan keluarga tidak mampu, tentunya ada kategori ketidakmampuan yang wajib dipenuhi calon mahasiswa.
surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Cara Membuat SKTM
Kartu Indonesia Pintar
KIP Kuliah 2025
bantuan pendidikan
cara daftar KIP Kuliah
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Lengkap dengan Persyaratannya, Dibuka Hingga 30 September |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar? |
![]() |
---|
Operator Sekolah di SDN 1 Sukasari Purwakarta yang Gelapkan Dana PIP Dipecat setelah Para Guru Rapat |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk PTN-PTS Jalur Mandiri, Kuliah Gratis Sampai Lulus |
![]() |
---|
Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pelarangan Menahan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.