Operator Sekolah di SDN 1 Sukasari Purwakarta yang Gelapkan Dana PIP Dipecat setelah Para Guru Rapat

Kepala SDN 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, menegaskan bahwa keputusan diambil usai rapat internal bersama dewan guru.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
DANA PIP - Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Aspirasi di Kabupaten Garut disunat hingga 50 Persen. Di Purwakarta, operator sekolah dipecat setelah menyalahgunakan dana PIP para siswa untuk kepentingan pribadi. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi memberhentikan seorang operator sekolah berinisial NS yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.

Tindakan tegas ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, setelah mencuat dugaan penggelapan dana bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu.

Surat pemberhentian NS diterbitkan pada 12 Juni 2025 oleh pihak SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, tempat NS bertugas sebagai operator sekolah. 

Kepala SDN 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, menegaskan bahwa keputusan diambil usai rapat internal bersama dewan guru.

“Berdasarkan hasil rapat bersama, kami menyimpulkan bahwa NS telah melanggar peraturan disiplin pendidik dan tenaga kependidikan. Maka per tanggal 13 Juni 2025, yang bersangkutan resmi diberhentikan,” ujar Acep, Sabtu (14/6/2025).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Disdik Purwakarta, Sadiyah, melalui Kabid Pendidikan Dasar, Ervin Aulia Rachman, menyatakan bahwa sebelumnya NS telah dipanggil ke Kantor Bupati untuk klarifikasi.

“Pak Bupati, yang akrab disapa Om Zein, meminta agar NS dipanggil untuk dimintai penjelasan. Dana PIP itu memang bantuan, tapi harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ervin.

Dugaan penyalahgunaan dana ini disebut melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, yang mengatur mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana PIP bagi siswa pendidikan dasar dan menengah.

PIP sendiri merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai, bertujuan memperluas akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kami diminta Pak Bupati untuk segera menjatuhkan sanksi tegas dan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum karena sudah masuk kategori penggelapan di lingkungan pendidikan,” tegas Ervin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik masih menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved