Cara Membuat SKTM Online dan Offline Buat Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Dapat Bantuan Rp 12 Juta
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025.
Membuat SKTM bisa dilakukan secara online dan offline.
Saat ini, siswa SMA, SMK, MA kelas 12 dapat mengurus surat ini sebelum KIP Kuliah 2025 dibuka.
KIP Kuliah akan dibukan menjelang jadwal pendaftaran Seleksi nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 dibuka.
SKTM merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk membantu keluarga yang kurang mampu.
Misalnya mendapat keringanan biaya pengobatan, sekolah, beasiswa, BPJS dan KIP Kuliah.
Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Cara Membuat SKTM buat KIP Kuliah 2025
A. Cara membuat SKTM offline
1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh camat
4. Harus masuk di dalam Basis Data Terpadu (BDT)
Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan 8 Bansos Cair 2025, Ada Kartu Sembako Rp 200 Ribu hingga Beras 10 Kg
5. Apabila syarat nomor 4 tidak termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) harus membawa surat keterangan diagnosa dari dokter
6. Pemohon menyampaikan persyaratan ke Dinas Sosial
surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Cara Membuat SKTM
Kartu Indonesia Pintar
KIP Kuliah 2025
bantuan pendidikan
cara daftar KIP Kuliah
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri Lengkap dengan Persyaratannya, Dibuka Hingga 30 September |
![]() |
---|
Cara Cek Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP-SNBT 2025, Apakah Namamu Terdaftar? |
![]() |
---|
Operator Sekolah di SDN 1 Sukasari Purwakarta yang Gelapkan Dana PIP Dipecat setelah Para Guru Rapat |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk PTN-PTS Jalur Mandiri, Kuliah Gratis Sampai Lulus |
![]() |
---|
Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pelarangan Menahan Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.