Ingat Kasus PPDS Undip dr Aulia? 3 Orang Kini Jadi Tersangka, Kaprodi hingga Senior Tukang Bully

Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan pada dr Aulia Risma Lestari.

istimewa/Tribun Jateng
Kolasae Aulia Risma Lestari, dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip dan lokasi kamar kos di Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Semarang, saat ia ditemukan meninggal dunia. Aulia Risma Lestari  adalah dokter di RSUD Kardinah Kota Tegal 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasisw Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, belum selesai.

Kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan pada dr Aulia Risma Lestari.

Ketiga tersangka tersebut berinisial TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.

Hal tersebut disampaikan Kabdi Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Ibunda Mendiang Dokter Aulia Risma Datangi Polda Jateng, Laporkan Kasus Kematian Anaknya

Kombes Artanto menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini yakni TEN memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.

Sementara tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian. 

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.

Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis, meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya. 

Artanto menyebut, ketiga belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik. Alasan lainnya, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif.

"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," katanya.

Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 September 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah. 

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved