BREAKING NEWS Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Polri: Hasil Tes DNA Tak Identik

Hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan anaknya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
TES DNA - Lisa Mariana dan Ridwan Kamil tampak mengenakan warna pakaian senada saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). -- Hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan anaknya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan anaknya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Hasil DNA tersebut menunjukkan jika anak Lisa Mariana berinisial CA itu tidak memiliki kecocokan atau nonidentik dengan Ridwan Kamil.

"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025), dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.

Kepala Lembaga Kedokteran Kepolisian (Karolabdokkes) Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwani mengatakan, CA memang anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak Ridwan Kamil.

"50 persen hasil tes DNA menunjukkan CA anak biologis Lisa Mariana.  Tapi bukan anak Ridwan Kamil,' tambahnya. 

Baca juga: Update Sidang Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil: Semua Bukti Tak Ada Kaitan dengan Eksepsi

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal saat Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwah Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana atas pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam Instagramnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Lisa Mariana: Menunggu Tes DNA, Bukti yang Dijukan Tekankan Tanggung Jawab Ayah Biologis

Adapun, mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. 

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

#Tribun Breaking News

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved