Pajak Kendaraan Bakal Naik 66 Persen Mulai Januari 2025, Pemkab Bekasi Akan Lakukan Penyesuaian

Akan ada kenaikan pajak kendaraan 66 persen di tahun 2025. Sosialisasi kenaikan pajak kendaraan itu pun saat ini sedang dilakukan Kemendagri

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI KENDARAAN - Akan ada kenaikan pajak kendaraan 66 persen di tahun 2025. Sosialisasi kenaikan pajak kendaraan itu pun saat ini sedang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

TRIBUNJABAR.ID - Akan ada kenaikan pajak kendaraan 66 persen di tahun 2025. Sosialisasi kenaikan pajak kendaraan itu pun saat ini sedang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penerapan kenaikan pajak kendaraan 66 persen tersebut akan diterapkan pada 5 januari 2025.

Sosialiasi kenaikan pajak kendaraan tersebut dilakukan Kemendagri dengan cara mitigasi dan simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak. 

Mitigasi dan simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak itu dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke seluruh pimpinan daerah se-Indonesia secara daring (dalam jaringan) atau virtual.

Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Jabar Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan: Ini untuk Pembangunan

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, usai mengikuti mitigasi dan simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak, mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.

"Kita nanti konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Kita pun, secara internal akan melakukan langkah langkah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Mendagri,” ujar Dedy Supriadi usai mengikuti rapat virtual di Command Center, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (19/12/2024), seperti dilansir bekasikab.go.id, portal resmi Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, penyesuaian penerapan akan diberlakukan di tahun depan. Potensi dalam pajak kendaraan bermotor tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.

“Ini akan diberlakukan di tahun 2025. Sebelumnya, kaitan pajak kendaraan, kita bagi hasil dengan provinsi. Jadi nanti yang akan memungut dari pemerintah daerah. Sebelumya bagi hasil, sekarang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Dirinya menyampaikan, belum bisa menargetkan berapa penetapan harga yang akan diterapkan, sebelum adanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat. Namun secepat mungkin akan segera direalisasikan.

“Rapat virtual hari ini, pembahasan perdana dari keputusan pusat. Nanti kita akan melihat keputusan provinsi masing- masing. Selanjutnya menunggu keputusan pemerintah provinsi. Kita masih menunggu, keputusannya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca juga: Angka KTMDU Masih Tinggi, Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana Dorong Pembenahan Sistem Pajak Kendaraan

Untuk kabupaten dan kota

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan," ucapnya.

Tito menyebutkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

"Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Mulai 5 Januari 2025 Pajak Kendaraan Naik 66 Persen, Pemkab Bekasi akan Bahas Dulu ke Pemprov Jabar, 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved