Angka KTMDU Masih Tinggi, Anggota DPRD Jabar Jajang Rohana Dorong Pembenahan Sistem Pajak Kendaraan

Selama ini diketahui. pajak kendaraan merupakan penyumbang pendapatan terbesar di provinsi Jawa Barat.

istimewa
Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana menyoroti pentingnya pembenahan sistem perpajakan kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Pasalnya, saat ini banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan belum membayar pajak. Hal itu menjadi isu utama yang memerlukan solusi nyata.

Terlebih menurut anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, pajak kendaraan merupakan penyumbang pendapatan terbesar di provinsi Jawa Barat.

"Harus dicari terobosan-terobosannya, terutama bagaimana inti dari pajak itu banyak yang belum daftar ulang dan tidak daftar ulang kembalikan," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Kamis (19/12/2024).

"Perlu dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme pajak," katanya.

Jajang mengungkapakan, salah satu usulan yang muncul dari hal tersebut adalah penerapan sistem pembayaran pajak di muka saat pembelian kendaraan.

Dengan kata lain, saat membeli kendaraan nantinya pembayaran pajak akan dibebankan langsung saat transaksi untuk jangka waktu lima tahun. 

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak memperpanjang daftar ulang, terutama kendaraan roda dua yang mendominasi.

"Berkaitan dengan ini apakah kedepannya pajak dibayar di muka, waktu pembelian untuk selama 5 tahun. Jadi dibebankan kepada kendaraannya saat awal. Terutama banyak kendaraan yang tidak daftar ulang dan yang paling banyak roda dua," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved